Hakim Vonis Dua Bersaudara 8 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada Piere Rahakbauw dan Rianto Rahakbauw, dua bersaudara ini dengan pidana 8 tahun penjara. Sedangkan teman mereka, Michael Latuihamallo divonis 7 tahun.
Putusan majelis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (11/5) yang diketuai Orpha Marthina.
Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi bantuan dan dengan terang terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) Angka 2 KUHPidana.
Sedangkan terdakwa Michael menurut hakim melanggar pasal 170 Ayat (2) Angka 2 Jo Pasal 56 Angka 1 KUHP.
Diketahui untuk vonis 8 tahun untuk Piere dan Rianto hakim memutuskan untuk memberikan putusan yang sama dengan JPU, sementara untuk Michael hakim memvonis lebih tinggi yakni 7 tahun berbeda dengan JPU yang menuntutnya 5,6 tahun penjara.
Baca Juga: Saksi Beberkan Tabalessy Mark Up Item Makan MinumAlasan Michael diputuskan naik lebih dari tuntutan JPU, sebab dirinya menggunakan motor untuk menabrak korban, memukul korban dan membiarkan terdakwa Piere menikam korban yang mengakibatkan korban mengalami luka pada ginjalnya berdasarkan hasil visum, membuat saksi korban cacat yang mana kehilangan satu ginjalnya.
Selain itu, hakim juga membeberkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda beat Warna Hitam No Polisi DE 3551 NG an. Junus.J.D.Leweharila, 1 buah kunci kontak sepeda motor DE 3551 NG. 1 buah STNK atas nama. Junus.J.D.Leweharila dikembalikan kepada pemiliknya.
Sementara barang bukti berupa, 1buah sarung pisau berwarna Hitam. 1 buah baju kaos warna putih pada bagian depan bertulisan VANS di belakang baju bertulisan off the wall, 1 buah celana pendek kain berwarna Abu-abu. 1 buah baju kaos warna merah depannya bertulisan don’t do drugs stayin school. 1 buah celana pendek olahraga bola berwarna putih bergaris merah berlogo Manchester United. dirampas untuk dimusnahkan.
Hakim selanjutnya menetapkan agar para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,
Diketahui terdakwa piere, Rianto dan Michael pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekitar pukul 05.20 WIT bertempat di Jl.Ot Pattimapau, tepatnya di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Paulus Djilarpoin alias Poli yang mengakibatkan luka berat. (S-26)
Tinggalkan Balasan