AMBON, Siwalimanews – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa, akan ditahan setelah penyidik memeriksa ahli.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, dua orang dari pihak swasta masing-masing GS dan RR, serta satu dari PNS PUPR berinisial JS.

Sedangkan nama mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena, belum dipastikan lolos dalam pusaran korupsi proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabu­paten Seram Bagian Barat, yang sarat masalah.

Tim penyidik Kejati Maluku masih mendalami peran Thomas Wattimena dalam kasus tersebut.

Proyek pekerjaan jalan Rambatu-Ma­nusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal ang­ga­ran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.

Baca Juga: Setubuhi Anak Dibawah Umur, Toisuta Dituntut 9 Tahun Penjara

Menurut Kasi Penkum Kejati Maluku, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan selanjutnya diagendakan pe­meriksaan ahli.

“Kurang lebih puluhan saksi sudah penyidik periksa, langkah selanjutnya diagendakan pemeriksaan ahli,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Ti­nggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan diruang kerjanya Senin (6/2).

Ditanya soal apakah tiga  tersang­ka akan ditahan pasca pemeriksaan nanti. Wahyudi tak banyak berko­mentar. Menurutnya soal penaha­nan tersangka menjadi kewenangan penyidik.

“Soal ditahan atau tidak, tergan­tung penyidik, tentu penyidik punya pertimbangan sendiri dalam hal ini,” tuturnya.

Dalami Peran Kadis

Nama mantan Kadis PUPR Thomas Wattimena belum dipastikan lolos dalam pusaran korupsi proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa,  yang sarat masalah.

Hal tersebut dipastikan setelah tim penyidik kejaksaan Tinggi Ma­lu­ku mendalami peran bersangkutan dalam kasus tersebut.

“Sabar ya, untuk peran yang ber­sangkutan masih kita dalami,”ujar Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Ocheng Almahdaly kepada warta­wan di Ambon, Rabu (18/1) lalu.

Dalam kasus ini Kejati Maluku telah menetapkan tiga orang seba­gai tersangka yaitu, dua orang dari pihak swasta masing-masing GS dan RR, serta satu dari PNS PUPR ber­inisial JS.

Almahdaly menjelaskan, alasan Wattimena belum ditetapkan seba­gai tersangka karena, tim penyidik pu­nya pertimbangan kuat, meng­ingat kontrak ditandatangani oleh JS selaku PPTK dan bukan oleh Watti­mena selaku Kadis PUPR kala itu.

“Penetapan tersangka kita lakukan berdasar fakta dalam penyidikan, dimana diketahui PPTK yang tanda­ta­ngani kontrak,”pungkasnya.

Dia kembali menegaskan, pihak­nya masih mendalami peran Kadis PUPR, karena itu dia meminta masyarakat untuk bersabar.

Untuk diketahui, proyek peker­jaan jalan Rambatu-Manusa, Keca­matan Inamosol, Kabupaten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal anggaran Rp31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.

Menurut Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba peneta­pan tiga orang sebagai tersangka ka­sus dugaan korupsi ini setelah tim penyidik menemukan adanya bukti yang kuat peran dari ketiga orang tersangka ini.

“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, GS (swas­ta), JS (PNS PUPR) dan RR (swasta). Penetapan tiga tersangka ini bebe­rapa hari lalu setelah tim penyidik sudah memiliki ada alat bukti yangg kuat,” ujar Kareba kepada Siwalima melalui pesan whatsapnnya, Selasa (27/12).

Penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi jalan Inamosol ini, tegasnya, berdasarkan fakta-fakta yang sudah sangat kuat. “Penetapan ini berdasarkan fakta yg sudah sangat kuat,” tegasnya.

Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini ter­bengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen.

Kejar Tersangka Lain

Langkah Kejati Maluku mene­tapkan tersangka kasus dugaan ko­rupsi Proyek Jalan Rambatu Ma­nusa, Kecamatan Inamosol, Kabu­paten SBB diapresiasi.

Walau demikian, tim penyidik Kejati Maluku diminta untuk kejar juga kejar tersangka lain dan tidak saja tiga orang tersangka yang su­dah ditetapkan itu.

Tiga orang yang ditetapkan seba­gai tersangka yaitu, dua orang dari pihak swasta masing-masing GS dan RR, serta satu dari PNS PUPR ber­inisial JS.

Selain mengejar tersangka lain, tim penyidik Kejati Maluku juga diminta untuk menuntaskan kasus korupsi tersebut hingga sampai ke peng­adilan dan jangan terhenti ketika sudah ada penetapan tersangka.

Demikian diungkapkan, akademisi hukum Unidar Rauf Pellu kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Rabu (28/12) merepons pene­tapan tiga tersangka dugaan korupsi proyek ruas jalan Rambatu-Manusa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dikatakan, penetapan tiga tersa­ng­ka tersebut telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prose­dur penyidikan, setelah tim penyidik Kejati Maluku melakukan ekspos dan ditemukan adanya bukti-bukti dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pekerjaan tersebut.

Menurutnya, masyarakat sangat me­nantikan kasus ini segera dilim­pahkan ke pengadilan untuk disi­dangkan, agar tuntas seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Maluku sehingga tidak me­ninggalkan kesan penegakan hu­kum dilakukan secara tebang pilih.

“Memang penetapan tersangka itu langkah maju dan harus kita apresiasi tetapi tidak sampai disitu saja, penyidik harus mampu untuk menuntaskan kasus ini sampai ke pengadilan apapun alasannya,” ujar Pellu.

Pellu berharap, dengan adanya penetapan tersangka akan membuka kasus dugaan korupsi Inamosol ini secara terang benderang termasuk dengan menetapkan tersangka baru agar seluruh pihak yang terlibat dapat dihukum.

Berikan Apresiasi

Terpisah praktisi hukum Rony Samloy memberikan apresiasi terhadap penetapan tiga tersangka dalam kasus korupsi ruas jalan Rambatu-Manusa Kecamatan Inamosol tetapi harus dibarengi dengan komitmen untuk menuntaskan kasus hingga tuntas.

Dijelaskan, masyarakat saat ini mulai tidak percaya dengan komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum, termasuk kejaksaan maka tantangan bagi penyidik kejaksaan adalah harus mengembalikan kepercayaan publik dengan menuntaskan kasus ini.

Bagi Samloy, penetapan tiga tersangka telah menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi untuk menuntaskan kasus yang merugikan negara puluhan miliar rupiah ini termasuk dengan menemukan tersangka lain.

“Tentu kita apresiasi tetapi harus ada komitmen agar kasus ini dituntaskan jangan hanya sebatas penetapan tersangka lalu berjalan ditempat tanpa ada kepastian,” tegas Samloy.

Menurut Samloy, semua orang sama dimata hukum artinya, siapapun yang terlibat harus dihukum agar tercipta keadilan sesuai tujuan hukum dan penyidik harus berani untuk menegakkan tersangka lain jika memang ada potensi tersangka baru. (S-10)