AMBON, Siwalimanews – Setelah melalui proses pe­me­riksaan intens, akhirnya polisi menetapkan David Katayane, sebagai tersangka kasus pe­lecehan seksual.

Penetapan mantan Kadis Pember­dayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai tersangka, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang kuat.

“Sudah (jadi) tersangka, setelah dilakukan gelar perkara,” jelas Dir­krimun Kombes Andri Iskandar kepada wartawan di Ambon, Rabu (9/8).

Menurutnya, setelah penetapan tersangka, penyidik akan menyiapkan panggilan untuk pemeriksaan lanjutan dengan status Katayane sebagai tersangka.

“Nanti kita panggil dan periksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: Fraksi PDIP Rekomendasi Penegak Hukum, Usut Dana Sekda

Mantan Kepala Satuan Polisi Pa­mong Praja Provinsi Maluku ini diganjar dengan pasal 6 huruf b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.

Adapun bunyi pasal 6 huruf b UU TPKS yaitu, setiap orang yang mela­kukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menem­patkan seseorang di bawah kekua­saannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perka­winan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Apresiasi

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Ketua DPD Forum Pem­berdayaan Perempuan Indonesia Provinsi Maluku, Vonny Litama­huputty memberikan apresiasi atas kinerja tim penyidik yang telah bekerja maksimal dan professional kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kadis PPPA terhadap salah satu pegawainnya.

“Tentu kita sebagai DPD FPPI yang juga turut mendorong kasus ini diusut pihak kepolisian mem­berikan apresiasi bagi tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dalam mengusut kasus ini dan menetapkan DK sebagai tersangka,” ujarnya saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (9/6).

Penetapan tersangka tersebut, lanjut alumnus Fakultas Hukum Unpatti ini, tentu telah memiliki dua alat bukti yang kuat, sehingga tim penyidik berkeyakinan menetapkan DK sebagai tersangka.

Kata dia, DPD FPPI Maluku sangat prihatin dan turut peduli dengan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan, sehingga ketika kasus ini terjadi FPPI Maluku bersama dengan aktivis perempuan di Ma­luku turut menyuarakan kasus ini agar diusut dan pelaku diberikan efek jera.

“Kami memberikan apresiasi bagi tim penyidik. Kita sangat yakin polisi akan bertindak adil sesuai dengan aturan hukum, karena semua orang dimata hukum itu sama,” ujarnya sembari berharap kasusnya bisa secepatnya ke jaksa dan selanjutnya ke pengadilan.

Naik Penyidikan

Sebelumnya, polisi telah menaikan status kasus dugaan pelecehan seksual, Katayane dari penyelidikan ke penyidikan.

Naiknya status Katayane, setelah pihaknya memperoleh cukup bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi korban.

“Iya sudah dilakukan gelar perkara dan naik status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Dirreskrimum saat dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan selulernya, Senin (7/8).

Pernyataan Dirreskrimum ini sekaligus menepis rumor bahwa penyidik diam-diam menghentikan kasus yang menjerat anak buah Gubernur Maluku itu. “Info hentikan kasus tidak benar,” tegasnya.

Dirreskrimum menambahkan, setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Sudah sidik, tinggal gelar penetapan tersangka,” ujarnya singkat.

Mengundurkan Diri

Pasca mencuatnya laporan dugaan kasus pelecehan seksual, DK pun mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai kepala dinas.

Kepastian pengunduran diri dari jabatannya, dibenarkan Katayane.

Kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/7), Katayane mengaku telah memasukan surat pengunduran diri dari jabatannya, kepada Gubernur Murad Ismail.

“Iyah, benar saya telah meng­ajukan pengunduran diri,” ungkap Katayane.

Adapun surat pengunduran diri dari jabatannya disampaikan Katayane, Selasa (18/7).

Katayane pun memastikan jika dirinya belum mengetahui jika ada laporan polisi terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual.

“Maaf beta belum tau tentang laporan polisi,” jelasnya.

Mantan Kasatpol PP Maluku ini enggan berkomentar lebih lanjut bahkan terkait dengan proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Maluku sesuai perintah Kapolda Maluku Irjen Pol Lotaria Latif. (S-10)