AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Desa Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat, Alberth Kapitan dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 7,6 tahun penjara.

Albert dinyatakan terbukti se­-cara sah dan meyakinkan mela­­-ku­kan tindak pidana korupsi  anggaran anggaran dana desa dan dana desa tahun 2018-2019 Desa Huku.

Tuntutan JPU kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Raimon Noya dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (23/5) dipimpin majelis Hakim Ketua Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota lainnya.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alberth Kapitan, dengan pidana Penjara selama 7,6 Tahun, Denda 200 juta, Subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga: Jampidum Setujui Dua Perkara Restoratif Justice Kejati Maluku

Selain itu, terdakwa juga dituntut Pidana Uang Pengganti sebesar Rp2.127.717.974,00 jika tidak membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim kemudian menutup persidangan dan dan menunda sidang hingga pekan depan de­-ngan agenda mendengarkan pembelaan/pledoi terdakwa. (S-26)