AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Endang Anakoda menuntut Fadil Aden Rumasukun alias Fadil (18), pemuda Silale, Kecamatan Nusa­niwe dengan pidana 3,6 tahun penjara.

Tuntutan JPU tersebut dibaca­kan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (5/12) dipimpin hakim Ketua Luthfi Algasali.

JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pe­nyalahgunaan narkotika golongan I. dengan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa juga memerintahkan agar barang bukti berupa dua kertas buku berwarna putih berukuran kecil yang didalamnya berisikan benda berbentuk tumbuhan kering narkotika jenis ganja dengan berat 0,59 gram, dan setelah disisihkan untuk pengujian laboratorium se­suai surat Kepala Balai Penga­wasan Obat dan Makanan Nomor R-PP.01.01.29A5.08.22.10341 tanggal 31 Agustus 2022 disisih­kan untuk pengujian laboratorium 0,59 (nol koma lima sembilan ) gram, habis digunakan untuk pengujian laboratorium sehingga yang tersisa 2 (dua) kertas buku berwarna putih berukuran kecil dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara Pengacara Terdakwa Herbert Dadiara ketika diminta tanggapanya meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaannya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Direktur

Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (12) depan dengan agenda pembacaan pembelaan/pledoi. (S-26)