AMBON, Siwalimanews – Dalam rangka mengedepankan pemulihan hubungan baik didalam masyarakat, Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah melaksanakan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap beberapa Perkara Pidana Umum yang saat ini sedang ditangani diwilayah hukumnya masing-masing, Jumat (20/5).

Kasi Penkum dan Humas Kajati Maluku Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya mengatakan, Jampidum telah menerima dia perkara Restorative Kejari KKT dan Aru yang dilaksanakan melalui Virtual.

“Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terima Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Kejari KKT dan Kejari Kepulauan Aru, dengan me­nggunakan sarana video Conferen­ce bersama dengan Kepala Kejak­saan Tinggi Maluku Edyward Kaban dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Andi Darmawangsa.

Pengajuan permohonan Peng­hen­tian Penuntutan dalam beberapa Perkara Pidana Umum didalam wilayah hukumnya masing-masing kepada Jampidum Kejaksaan Republik Indonesia dan Direktur Oharda pada Jampidum Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta sebab tersangka dan korban bersepakat berdamai.” ungkap Kasi Penkum.

Dikatakan, adapun perkara yang mendapat persetujuan Restorative Justice karena telah memenuhi unsur persyaratan yaitu pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam Perkara Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan tersangka AL dan ARL, sedangkan untuk Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam Perkara Pasal 351 dengan tersangka SG dan JL. (S-26)

Baca Juga: Jaksa Tuntut Residivis Narkoba 10 Tahun Bui