AMBON, Siwalimaanews – Setelah memenuhi pe­tunjuk kasus dugaan ko­rupsi Cadangan Be­ras Pemerintah (CBP) Kota Tual, maka Dires­krimsus Polda Maluku bersama Bareskrim Polri, akan kembali gelar perkara kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Ma­luku, Kombes Roem Ohoirat mengatakan, pihak Ditreskrimsus te­lah memenuhi petunjuk Bareskrims Polri dengan turun langsung ke Tual telah dilakukan.

“Upaya tim penyidik Dit­reskrimsus Polda Maluku untuk memenuhi petunjuk Bareskrim Polri terkait kasus CBP Tual akhirnya selesai dilakukan,” ujar ujar Ohoirat kepada wartawan di Mapolda Maluku, Kamis (12/5).

Kata Kabid, sesuai petunjuk, tim yang sebelumnya diturunkan ke Tual telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya ak­an dirampungkan untuk kepenti­ngan gelar perkara.

“Tim sudah melakukan peme­riksaan terhadap sejumlah saksi, nantinya hasil pemeriksaan tersebut akan dirampungkan untuk nantinya dilakukan gelar perkara lagi bersama Bareskrim Polri,” tuturnya.

Baca Juga: Hakim Vonis Sekneg Haria 3,6 Tahun Penjara

Ditanya soal kapan gelar perkara dilakukan serta jumlah saksi yang diperiksa, Ohoirat belum bisa me­mastikan, namun menurutnya, me­lihat pemeriksaan saksi sudah dilakukan, diperkirakan dalam waktu tidak terlalu gelar perkara kedua akan dilaksanakan. “Kapan gelarnya belum bisa di­pastikan, tapi akan dilakukan sece­patnya. Kalau untuk jumlah saksi juga belum tahu pasti jumlahnya karena cukup banyak,”tandasnya.

Gelar Perkara

Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae mengung­kapkan, pihaknya akan segera me­nggelar perkara kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual de­ngan Bareskrim.

“Kita akan gelar dengan Bares­krim nanti saya info,” ungkap Huwae saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (21/3).

Ketika ditanyakan apakah sudah penetapan tersangka, Huwae men­jelaskan, gelar perkara dengan Bares­krim akan segera dilakukan.

“Masih akan digelar dengan Ba­reskrim besok hasilnya nanti diinfo­kan ya,” ujarnya singkat.

Huwae menolak berkomentar lebih jauh dengan alasan, karena harus menunggu hasil gelar perkara de­ngan pihak Bareskrim.

Untuk diketahui, pengusutan kasus penyalahgunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual hingga kini belum ada perkemba­ngan­nya.

Penyidik Ditreksrimsus Polda Maluku belum melakukan pengem­bangan kasus lantaran belum diberi signal dari Bareskrim Polri terkait kapan waktu gelar perkara kasus ini dilakukan.

Padahal penyelidikan terakhir yang dilakukan, penyidik sudah me­ngantongi adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPK.

“Kasus CBP Tual masih menu­nggu gelar di Mabes,: jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae saat dikon­firmasi Siwalima, Selasa (8/2)

Ditanya soal perkiraan dilakukan­nya gelar, Huwae belum dapat me­mastikan lantaran pihaknya menu­nggu konfirmasi terkait gelar kasus tersebut. Ditreskrimsus Polda Ma­luku sendiri telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara yang dihitung di BPKP Maluku.

Dari hasil audit tersebut diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Informasi yang diperoleh Siwalima, kerugian diperoleh dari jumlah beras yang didistribusikan dengan total sebanyak 199.920 kg, dengan estimasi perkilo dihargai dengan nilai Rp8000. oleh BPKP kerugian di kasus ini dikategorikan sebagai total loss atau mengalami kerugian total. (S-10)