Ditreskrimsus & Bareskrim Kembali Gelar Perkara CBP Tual
AMBON, Siwalimaanews – Setelah memenuhi petunjuk kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual, maka Direskrimsus Polda Maluku bersama Bareskrim Polri, akan kembali gelar perkara kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat mengatakan, pihak Ditreskrimsus telah memenuhi petunjuk Bareskrims Polri dengan turun langsung ke Tual telah dilakukan.
“Upaya tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memenuhi petunjuk Bareskrim Polri terkait kasus CBP Tual akhirnya selesai dilakukan,” ujar ujar Ohoirat kepada wartawan di Mapolda Maluku, Kamis (12/5).
Kata Kabid, sesuai petunjuk, tim yang sebelumnya diturunkan ke Tual telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dirampungkan untuk kepentingan gelar perkara.
“Tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, nantinya hasil pemeriksaan tersebut akan dirampungkan untuk nantinya dilakukan gelar perkara lagi bersama Bareskrim Polri,” tuturnya.
Baca Juga: Hakim Vonis Sekneg Haria 3,6 Tahun PenjaraDitanya soal kapan gelar perkara dilakukan serta jumlah saksi yang diperiksa, Ohoirat belum bisa memastikan, namun menurutnya, melihat pemeriksaan saksi sudah dilakukan, diperkirakan dalam waktu tidak terlalu gelar perkara kedua akan dilaksanakan. “Kapan gelarnya belum bisa dipastikan, tapi akan dilakukan secepatnya. Kalau untuk jumlah saksi juga belum tahu pasti jumlahnya karena cukup banyak,”tandasnya.
Gelar Perkara
Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae mengungkapkan, pihaknya akan segera menggelar perkara kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual dengan Bareskrim.
“Kita akan gelar dengan Bareskrim nanti saya info,” ungkap Huwae saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (21/3).
Ketika ditanyakan apakah sudah penetapan tersangka, Huwae menjelaskan, gelar perkara dengan Bareskrim akan segera dilakukan.
“Masih akan digelar dengan Bareskrim besok hasilnya nanti diinfokan ya,” ujarnya singkat.
Huwae menolak berkomentar lebih jauh dengan alasan, karena harus menunggu hasil gelar perkara dengan pihak Bareskrim.
Untuk diketahui, pengusutan kasus penyalahgunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual hingga kini belum ada perkembangannya.
Penyidik Ditreksrimsus Polda Maluku belum melakukan pengembangan kasus lantaran belum diberi signal dari Bareskrim Polri terkait kapan waktu gelar perkara kasus ini dilakukan.
Padahal penyelidikan terakhir yang dilakukan, penyidik sudah mengantongi adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPK.
“Kasus CBP Tual masih menunggu gelar di Mabes,: jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae saat dikonfirmasi Siwalima, Selasa (8/2)
Ditanya soal perkiraan dilakukannya gelar, Huwae belum dapat memastikan lantaran pihaknya menunggu konfirmasi terkait gelar kasus tersebut. Ditreskrimsus Polda Maluku sendiri telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara yang dihitung di BPKP Maluku.
Dari hasil audit tersebut diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Informasi yang diperoleh Siwalima, kerugian diperoleh dari jumlah beras yang didistribusikan dengan total sebanyak 199.920 kg, dengan estimasi perkilo dihargai dengan nilai Rp8000. oleh BPKP kerugian di kasus ini dikategorikan sebagai total loss atau mengalami kerugian total. (S-10)
Tinggalkan Balasan