DPRD Provinsi Maluku mengingatkan empat kepala daerah yang akan berakhirnya masa jabatan pada 22 Mei mendatang, untuk segera menuntaskan persoalan hutang pihak ketiga yang belum tuntas.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (11/5) merespon banyaknya persolan hutang yang belum diselesaikan oleh Kepala Daerah.

Beberapa daerah yang hingga saat ini belum menyelesaikan hutang kata Wenno seperti yang terjadi pada Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang memiliki hutang pihak ketiga yang cukup besar mencapai ratusan miliar rupiah dan hutang lainnya.

Tak hanya Kepulauan Tanimbar, Kota Ambon pun mengalami hal serupa, dimana hingga saat ini pemerintah Kota masih menunggak pembayaran honor bagi RT dan RW serat hak-hak pegawai lainya yang belum tuntas.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Kepala-Kepala Daerah yang akan mengakhiri masa jabatan untuk tidak membayar karena akan meninggalkan citra buruk bagi penyelenggara pemerintahan selanjutnya.

Baca Juga: Bupati Buka Seleksi Kompetensi Manajerial

“Tidak ada alasan bagi Kepala-Kepala Daerah yang akan purna tugas untuk tidak melunasi hutang,” tegasnya.

Apalagi, hutang pihak ke tiga KKT yang alokasi anggarannya dipakai untuk pembangunan fasilitas publik saat ini telah dinikmati oleh masyarakat setempat seperti, bandara, rumah sakit dan pasar             bahkan secara jelas Dirjen Kemendagri telah memerintahkan untuk harus melunasi.

“Selama ini tidak ada niat baik dari Bupati KKT Petrus Fatllolon, bahkan pernyataan beliau pun terkesan berbelit-belit dan tidak mengindahkan pengawasan lembaga DPRD Maluku,” kesalnya.

Wenno menegaskan Kepala daerah yang berakhir masa jabatan bertanggungjawab untuk menyelesaikan per­masalahan di daerah agar tidak menjadi beban pemerintah selanjutnya.(S-20)