AMBON, Siwalimanews – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Petrus Marina dan kontraktor Welmon Rikumahua dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira dengan pidana 5 tahun penjara.

Mereka dituntut dalam kasus du­gaan korupsi proyek pembangunan standar Runway Strip pada Bandar Udara (Bandara) Banda Neira, Ka­bupaten Maluku Tengah Tahun 2014.

Tuntutan JPU M Salahuddin dibacakan dalam persidangan yang dipimpin hakim Jenny Tulak di peng­adilan Tipikor Ambon, Selasa (4/10).

JPU dalam tuntutannya mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah me­lakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang– Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi seba­gaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhi hukuman pidana selama 5 tahun kepada kedua terdakwa, di potong  masa tahanan,” ujar JPU.

Baca Juga: Menanti Restu Mega

Selain pidana badan, kedua ter­dakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan uang pengganti mereka dibebaskan.

Untuk diketahui, Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus du­gaan korupsi Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip pada Bandar Udara (Bandara) Banda Neira, Ka­bupaten Maluku Tengah, Tahun 2014, Dua dari tiga tersangka akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda Neira.

Mereka yang ditahan masing masing Petrus Marina, selaku Peja­bat Pembuat Komitmen (PPK) dan Welmon Rikumahua, selaku sub kon­traktor. Sedangkan satu tersangka lain yakni Sutoyo selaku konsultan pengawas  belum ditahan dengan alasan sakit.

“Dalam kasus ini dua tersangka sudah ditahan, satu lagi belum kare­na sakit. Penahanan dua tersangka dila­kukan di Rutan Kelas II Am­bon,”jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Selasa (5/7).

Dikatakannya penahanan dilaku­kan setelah penyidik yang dipimpin Kacabjari  Banda Neira, M Salahu­ddin, merampungkan berkas perkara kedua tersangka.

Pasca dielsekusi kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari.

“Penahannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira Nomor : Print – 32 dan 33/Q.1.10.2/Ft.1/07/2022 tanggal 05 Juli 2022 selama 20 hari terhitung hari ini 05 hingga 24 Juli 2022,”pungkas­nya.

Wahyudi mengku perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara  lebih dari Rp. 1 Milliar.

“Dari hasil pemeriksaan fisik oleh ahli dari Politeknik Negeri Ambon ada kerugian negara  yang berasal dari selisih volume pekerjaan dari selisih nilai kontrak dengan nilai/prestasi pekerjaan di lapangan yaitu sebesar Rp. 1.123.358.656,31,ung­kapnya. (S-10)