DOBO, Siwalimanews – DPC PDIP Kabupaten Kepulauan Aru resmi mengajukan nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru ke KPU.

Berdasarkan pantauan Siwalima, Kamis (11/5), sekitar pukul 08.14 Wit, Ketua DPC PDIP Aru Feni looy, Sekretaris Scifo Karelau dan kader tiba di KPU Aru dan langsung mengisi buku tamu.

Kemudian, dipersilahkan staf KPU Aru hanya empat orang untuk masuk ruang pengajuan daftar nama balon dan diterima ketua KPU Aru, Mustafa Darakay bersama empat komisioner lainnya dan disaksikan oleh petugas Ketua Bawaslu Aru bersama dua komisioner lainnya.

Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay kepada Siwalima, usai menerima pengajuan balon anggota DPRD dari PDIP mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi petugas seluruh dokumen pengajuan balon anggota DPRD Aru dinyatakan lengkap dan dibuktikan dengan bukti tanda terima dan berita acara yang di serahkan kepada mereka (PDIP).

Selanjutnya, berkas yang dinyata­kan lengkap apabila berkas di Silon dan fisik sama (lengkap).

Baca Juga: Dipecat DPP, Halimun Jabat Plt Ketua DPC Demokrat Malteng

Sekitar pukul 14.48 wit, Partai Nasdem juga tiba di Kantor KPU Kepulauan Aru dipimpin Ketua DPC Nasdem, Udin Belsegaway, Sekre­taris, Sito Selfanay bersama kader.

Kemudian, Belsegaway, Selfanay bersama dua kader dipersilahkan masuk ruang untuk mengajukan nama balon anggota DPRD Aru dan diterima ketua KPU Aru, Mustafa Darakay bersama empat komisioner lainnya dan disaksikan oleh Ketua Bawaslu Aru bersama dua komi­sioner lainnya.

Dari hasil pemeriksaan berkas, dokumen pengajuan nama balon anggota dari partai Nasdem dikem­balikan untuk diperbaiki hingga batas waktu tanggal 14 Mei 2023.

Berkas dikembalikan, kata Darakay, karena pada dokumen fisik ketika diperiksa tidak sesuai dengan dokumen yang diinput pada Silon, yakni nama dalam daftar urut balon pada dapil satu tidak sesuai dengan yang ada pada dokumen fisik.

Selain itu, dalam Silon itu keter­wakilan perempuan pada dapil dua yakni, Fatima Rahayaan (diusulkan DPC Nasdem Aru) sementara dalam SK DPP Nasdem yang disahkan itu Daharia Sileu, sehingga terjadi keti­daksesuaian antara data pada Silon dan data fisik tidak sesuai dengan SK partai dari pusat.

“Terkait hal ter­sebut, dari sisi pengawasan kita te­tap pada aturan dan mekanisme yang di tetapkan,” ungkap Komisio­ner Bawaslu Aru, Jordan Boro Bahi.

Sehingga, berkas dokumen penga­juan balon anggota DPRD Aru dari Partai Nasdem dikembalikan untuk diperbaiki hingga batas waktu 14 mei 2023.

Sementara, DPD PKS kabupaten Kepulauan Aru, tiba dan mengisi daftar tamu pukul 15.03 Wit dan dipimpin Ketua DPD PKS Aru Ahmad Kabir, Sekretaris Dahlan Binto.(S-11)