AMBON, Siwalimanews – Wellem Zefah Wattimena, putera terbaik asal Negeri Itawaka, Keca­matan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, ingin kembali memperjuangkan aspirasi rakyat melalui Partai Demokrat.

Di Pemilihan Legislatif 2024 mendatang, pria berkelahiran 13 Mei 1976 ini telah mencalonkan diri di partai besutan Soesilo Bambang Yudhoyono dari dapil Maluku III yang meliputi Kabupaten Maluku Tengah.

“Saya ingin kembali memper­juangkan aspirasi rakyat di Provinsi Maluku khususnya masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah, karena sebagai kabupaten tertua di provinsi ini masih banyak hal yang harus dilakukan demi kemajuan daerah ini,” ungkap Wattimena, kepada wartawan, di Ambon, Minggu (9/7).

Wellem Wattimena yang kerap disapa WW ini menuturkan pengalamannya menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2009-2014 dan 2014-2019. Banyak yang pernah dilakukan ketika menjabat sebagai wakil ketua Komisi B DPRD Provinsi Maluku maupun sebagai anggota komisi C. Termasuk didalamnya sebagian infrastrutur di Provinsi Maluku yang secara bersama-sama diperjuangkan dengan anggota DPRD lainnya di tingkat pusat.

“Banyak hal yang telah saya lakukan dan perjuangkan bersama teman-teman di DPRD Maluku namun semua itu balumlah cukup. Saya masih berkeinginan untuk memperjuangkan lagi aspirasi rakyat melalui lembaga legislatif di periode 2024-2029,” tandasnya.

Baca Juga: Atapari Sesali Sikap Gubernur tak Selesaikan Masalah Tapal Batas

Wattimena juga dihadapan media dan publik Maluku mengaku, jika dirinya pernah tersandung kasus Narkotika sehingga diamankan oleh penyidik Satnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, pada tanggal 8 Maret 2021 sekitar pukul 07.30 WIT, di Bandara Internasional Pattimura Ambon.

“Ketika saya ditangkap dan diperiksa, saya terbukti melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar terdapat satu barang bukti satu buah cangklong yang disita dari saya yang berisikan sisa kristal bening dengan berat netto 0,0038 gram dan sisa kristal bening itu mengandung metanphetamina,” terangnya.

Selain itu, kata Wattimena, berdasarkan hasil pemeriksaan urine di Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Alat Kesehatan Maluku pada tanggal 8 Maret 2021, hasilnya dinyatakan positif.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, kemudian saya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menya­lahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga saya dijatuhkan pidana berupa penjara selama 10 bulan dipotong masa tahanan kemudian menjalani masa rehabilitasi selama 8 bulan di Balai Rehabilitasi BNN di Baddoka, Makassar,” akuinya.

Wattimena mengaku, atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon itu, dirinya sudah menjalani masa rehabilitasi dan telah dipulangkan pada Januari 2022.

“Atas perbuatan dan tindakan yang telah saya lakukan dan bertentangan dengan hukum itu maka saya telah berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya. Saya berkomitmen dengan sungguh untuk kembali memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyara­kat Maluku melalui lembaga DPRD Provinsi Maluku,” tandasnya. (S-08)