AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten Seram Bagian Barat Samson Atapary, menyesali sikap Gubernur Maluku Murad Ismail yang hingga kini tidak memfasilitasi penyelesaian tapal batas Maluku Tengah dan SBB.

Pasalnya, sejak dilantik tahun 2019, Gubernur Murad Ismail belum melakukan proses fasilitasi penyelesaian tapal batas antara kabupaten sesuai dengan amanat undang-undang.

“Saya minta atensi dari pemerintah daerah terutama saudara gubernur tentang persoalan tapal batas antara Maluku Tengah dan SBB yang sampai sekarang ini tidak ada kepastian penyelesaian tapal batasnya,” tandas Atapary kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (7/7).

Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah kata Atapary, semestinya gubernur memfasilitasi persoalan-persoalan konflik tapal batas antara kabupaten yang sampai hari ini tidak ada kejelasannya.

Ia mencontohkan, tapal batas SBB dan Maluku Tengah di semenanjung Tanjung Sial yang belum ada kepastian, akibatnya masyarakat setempat menjadi korban karena belum ada penyelesaian yang parmanen.

Baca Juga: Komisi IV Temukan Pengaturan Tender DAK Pendidikan

Tak hanya itu, tapal batas Maluku Tengah dan SBB di Elpaputi juga belum diselesaikan, akibat aset di Kecamatan Elpaputi yang merupakan milik Pemkab Malteng belum diserahkan, terutama berkaitan dengan aset pendidikan, akhirnya penyelenggara pendidikan dasar di wilayah Kecamatan Elpaputi tidak ada kepastian dalam penempatan guru maupun siswa.

Padahal, seara regulasi sudah jelas, bahwa tapal batas di bagian Elpaputi berada pada kali mati, sedangkan semenanjung Tanjung Sial masuk wilayah administrasi Kabupaten SBB. Walaupun terdapat persoalan di wilayah Tanjung Sial yang secara adat merupakan petuanan dari beberapa negeri yang ada di Leihitu.

“Kita tidak mempermasalahkan itu wilayah adat, tetapi regulasi sudah memutuskan semenanjung itu masuk wilayah SBB, mestinya ini tanggung jawab gubernur untuk segera menyelesaikan supaya ada kepastian masyarakat di sana untuk berusaha,” tegasnya.

Atapary berharap, sebelum mengakhiri jabatannya pada 31 Desember nanti, Gubernur Murad Ismail harus memfasilitasi penyelesaian konflik tapal batas antara Malteng dan SBB.(S-20)