MASOHI, Siwalimanews – Bawaslu Maluku Tengah mengakui, Koordinator Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Serut Barat, Tasrif Tomagola mengarahkan kepala sekolah di wilayah tersebut untuk memilih Widya Pratiwi.

Hal itu terkuak lantaran reka­man suara yang kemudian bocor dan viral di laman media sosial, dan group percakapan WhatsApp, dimana

Tomagola mengarahkan guru dan kepala sekolah di wilayah Kecamatan Seram Utara Barat, untuk bekerja memenangkan Widya Pratiwi, caleg nomor urut 1 dari Partai Amanat Nasional, daerah pemilihan Maluku, un­tuk DPR RI.

Kepada Bawaslu Malteng, Tomagala sudah mengakui per­buatamnya, saat Bawaslu me­lakukan pengecekan di Serut Barat, dan mewawancari yang bersangkutan, Jumat (8/1) lalu.

“Jumat kemarin kami sudah ke Serut Barat untuk mengecek masalah ini. Kami sempat bertemu dengan yang bersangkutan, hasilnya Korwil pak Tomagola itu mengakui bahwa suara itu memang dirinya. Karena­nya, beliau sifatnya pasrah saja,” ungkap Koordinator Devisi Pena­nganan Pelanggaran dan Penyele­saian Sengketa (P3S) Bawaslu Malteng, Sitti Malawat kepada war­tawan di Masohi, Sabtu (9/1).

Baca Juga: Subair: Pertemuan Gibran dengan Raja tak Masuk Pidana Pemilu

Meski demikian sambung Mala­wat, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penelusuran tanpa ada laporan resmi masyarakat atau pihak lain yang berkepentingan. Dengan begitu kasus ini akan sangat sulit untuk memenuhi syarat formil maupun materil.

“Masalahnya sekarang adalah belum ada yang melaporkan masalah ini secara resmi. Kita akan kesulitan untuk memenuhi syarat formil dan materil dari masalah ini. Sebab harus ada pelapor. Bawaslu tidak bisa menelusuri dugaan pelanggaran berdasarkan informasi tanpa pela­por, kecuali temuan langsung di lapangan,” ujarnya.

Malawat memastikan jika laporan resmi diterima Bawaslu Malteng, maka pihaknya akan melakukan kajian untuk memenuhi syarat formil dan materil dari laporan dimaksud, agar selanjutnya dapat ditindak­lanjuti melalui pleno pimpinan Bawaslu. Namun jika tidak kasus pengerahan guru dan Kepsek di Serut Barat itu bisa jadi gugur.

“Kalau ada yang melaporkan,maka akan dilakukan kajian. Selanjutnya kita akan pleno dan memutuskan kasus itu layak dan memenuhi syarat untuk ditindak lanjuti atau sebaliknya. Jika kemudian meme­nuhi syarat, tentu akan langsung ditindaklanjuti, sebagaimana ama­nat Perbawaslu Nomor 7 Tahun  2022,” ujarnya sembari menambahkan, sepanjang tidak dilaporkan, kasus pengerahan guru itu terancam gugur karena regulasi.

Kecam Keras

Tindakan mobilisasi ASN untuk memenangkan calon tertentu dalam pemilihan legislatif dikecam keras.

Pasalnya, tindakan mobilisasi ASN untuk memilih Widya Pratiwi Murad dapat merusak citra demo­krasi di Maluku.

Akademisi Fisip UKIM, Amelia Tahitu menjelaskan, ASN seharus­nya diberikan keleluasaan untuk menentukan pilihan dalam pemilu.

Apalagi UU ASN secara jelas memerintahkan semua pejabat birokrasi untuk wajib netral dalam pemilu, namun jika fakta telah terjadi mobilisasi ASN maka hal ini tentunya menciderai demokrasi.

“ASN itu harus netral tapi kalau ada pengarahan untuk memilih calon tertentu maka tentunya ini tidak dapat dibenarkan, sebab akan menjadi preseden buruk bagi biro­krasi,” tegas Tahitu kepada Siwa­lima melalui telepon selulernya, Sabtu (10/2).

Dijelaskan, tindakan pengarahan yang dilakukan terhadap ASN tidak dapat dibenarkan dan harus dilaku­kan penindakan oleh Bawaslu.

Bawaslu kata Tahitu, harus res­ponsif terhadap setiap informasi dugaan mobilisasi ASN, apalagi fakta rekaman pembicaraan penga­rahan telah beredar luas.

Tahitu menegaskan jika persoalan ini tidak usut tuntas maka masya­rakat pasti akan mempertanyakan komitmen Bawaslu terhadap setiap pelanggaran pemilu.

“Bawaslu harus usut kalau tidak usut masyarakat akan bertanya ada pada dengan sikap diam terhadap setiap dugaan pemilu makanya harus diusut,” ujarnya.

Terpisah, Akademisi Fisip Unpatti Jeffry Leiwakabessy juga meminta Bawaslu untuk segera mengusut adanya dugaan mobilisasi ASN yang terjadi belakangan.

Leiwakabessy menegaskan ASN berdasarkan UU wajib netral bahkan dipertegas dengan SKB tiga menteri maka tidak pilihan bagi ASN untuk berpolitik.

“Sudah jelas bahwa ASN tidak boleh berpihak dalam pemilu, jadi kalau ada dugaan mobilisasi ASN maka harus diusut tuntas,” tegas­nya.

Terhadap persoalan ini, Leiwaka­bessy pun meminta Bawaslu untuk menindak tegas ASN yang terlibat politik praktis dengan mengarahkan memilih calon tertentu.

“Kita berharap persoalan ini diusut tuntas agar ada efek jera bagi ASN yang terlibat,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Maluku, Subair yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya mengaku pihaknya telah meminta Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah untuk mengusut dugaan mobilisasi ASN.

“Kita sudah perintahkan Bawaslu Maluku Tengah untuk mengusutnya persoalan ini,” tuturnya.

Ingatkan Bawaslu

DPRD Provinsi Maluku meng­ingatkan jajaran Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku untuk kon­sisten dalam melakukan penga­wasan terhadap upaya mobilisasi ASN untuk memenangkan calon tertentu.

Dewan prihatin dengan dugaan mobilisasi ASN yang banyak terjadi dilingkungan pemerintah daerah.

Demikian diungkapkan Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (10/2) merespon upaya mobilisasi ASN yang terjadi secara terang-terangan.

Menurut Watubun, berdasarkan UU maka ASN wajib menjunjung tinggi netralitas selama perhelatan pemilu berlangsung, namun jika terdapat upaya untuk memobilisasi ASN maka harus menjadi tanggung jawab Bawaslu untuk menindak.

“Saya ingatkan Bawaslu selalu responsif dalam mengawasi dan konsisten menindak karena banyak dugaan mobilisasi ASN yang ter­jadi,” tegas Watubun.

Bawaslu kata Watubun harus berani menindak setiap pelanggaran pemilu terkait dengan mobilisasi ASN, agar ada efek jera dan tidak merusak citra demokrasi.

Watubun juga memberikan peri­ngatan keras kepada jajaran pimpi­nan OPD agar tidak menggunakan kedudukan dan jabatan untuk mengarahkan ASN memiliki calon tertentu.

“Pimpinan OPD juga kita ingatkan tahu diri dalam menempatkan po­sisinya jika tidak dampaknya merugi­kan semua kebijakan pemerintah,” tuturnya.

Politisi PDIP Maluku ini pun berharap semua pihak dapat mela­kukan tugas dan tanggung jawab­nya dengan baik, pemilu ini damai dan penuh kebersamaan.

Perintah Coblos Widya

Mobilisasi guru untuk memilih pasangan calon anggota legislatif, kembali terjadi di Kabupaten Maluku Tengah.

Kali ini para guru diwajibkan untuk memilih Widya Pratiwi, caleg nomor urut 1 dari Partai Amanat Nasional, daerah pemilihan Maluku, untuk DPR RI.

Hal ini terungkap melalui per­cakapan telepon, yang diduga kuat adalah suara koordinator Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Serut Barat, Tasrif Tomagola.

Rekaman suara yang kemudian bocor dan viral di laman media sosial, dan group percakapan WhatsApp,

Tomagola mengarahkan guru dan kepala sekolah di wilayah Kecama­tan Seram Utara Barat, untuk bekerja memenangkan Widya Pratiwi.

Dalam rekaman suara berdurasi 5 menit 33 detik yang diterima redaksi Siwalima, Selasa (7/1) itu, Tomagola sedang mengarahkan seorang yang ditengarai adalah salah satu kepala sekolah di wilayah itu untuk meme­nangkan Widya Pratiwi.

Isi percakapan dengan seseorang, diduga salah satu guru atau kepala sekolah yang bocor ke publik antara lain sebagai berikut.

Penelpon: Widya diupayakan me­nang sebanyak banyak, Insya Allah, Katong punya perjuangan kelan­caran dilancarkan bisa terwujud.

Penerima: Siap siap oke

Penelpon: Karena ini, kan sudah diagendakan.

Penerima: Siap siap ok

Penelpon: Ibu Widya harus di­menangkan di setiap kampung

Penerima : Oke siap,pak.

Penelpon: Ibu Widya sudah me­ngantongi DPT sekitar 8000. Dan antua bilang, kepada raja raja korwil dan guru harus mencapai paling kurang 5000 sampai 6000.

Penerima: Ok siap pak

Penelpon: Jadi beta telpon saja, supaya jangan beta ke pak lagi.

Penerima: Iya pak,mohon maaf sebab beta juga sedang ada acara lagi.

Penelpon: Sudah,anggap saja katong sudah ketemu ini, memang antua butuh dokumentasi foto se­bagai bukti telah ketemu langsung, tapi seng apa apa, anggap saja katong sudah ketemu.

Penerima: Ok baik pak.

Sementara itu, Tasrip Tomagola yang dikonfirmasi melalui sambu­ngan telponnya, Selasa (6/2) siang menolak memberi pernyataan.

Dia mengaku tiba tiba sakit dimana kadar gula dalam darahnya naik.

“Maaf pak saya sedang sakit, gula saya naik pak. Sehari ini saya sudah dihubungi banyak wartawan. Mo­hon maaf pak,” pintanya.

Menariknya, ketika ditanya apa­kah benar suara direkaman telepon berdurasi 5 menit 31 detik itu adalah percakapan dirinya dengan sese­orang yang diduga adalah salah satu kepala sekolah di wilayah kerjanya, Tomagola hanya menjawab sakit.

“Saya sakit, gula saya naik dan langsung memutuskan percakapan.

Harus Tindak Tegas

Badan Pengawas Pemilu didesak segera mengambil tindakan terha­dap terhadap oknum Koordinator Pendidikan dan Kebudayaan Seram Utara Barat yang diduga mengins­truksikan ASN untuk memenangkan Widya Pratiwi Murad.

Pengamat Kebijakan Publik, Nataniel Elake menyayangkan tin­dakan pengerahan ASN untuk memenangkan Widya Pratiwi Murad dalam pileg 2024 mendatang.

“Soal OPD yang menggunakan kekuasaan untuk menekan ASN untuk memilih ibu Widya dan fenomena ini pasti akan terjadi di seluruh unit pendidikan dibawah Pemprov Maluku dan dimana saja,” ungkap Elake.

Ditegaskan, Bawaslu harus segera mengambil tindakan tegas jika sudah ada bukti pelanggaran agar ada efek jera kepada oknum yang sengaja menggunakan kekuasaan untuk berbuat curang seperti ini.

Jika Bawaslu tidak mengambil tindakan tegas walaupun sudah ada bukti rekaman pembicaraan maka kecurangan akan terjadi dimana-mana karena tidak ada efek jera.

Selain itu, tidak ada pendidikan politik bagi ASN untuk membatasi diri dan tidak berani melakukan kejahatan itu.

“Kami meminta Bawaslu sebagai pengawas pemilu untuk segera mengambil tindakan kalau tidak maka patut dicurigai jangan-jangan bawaslu masuk angin,” tegas Elake.

Elake menegaskan, Bawaslu tidak bisa terus beralasan menunggu laporan sebab itu akan menghambat proses penegakan terhadap dugaan pelanggaran pemilu.

“Tidak perlu tunggu laporan, kalau ditemukan apalagi sudah ada informasi dari masyarakat maka harus segera ditelusuri benar atau tidak lalu dijatuhkan sanksi,” pungkasnya.

Aturan Larang

Untuk diketahui netralitas ASN telah tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pem­binaan Jiwa Korps dan Kode Wtik PNS. dalam pasal 11 huruf e dise­butkan bahwa, dalam hal etika terha­dap diri sendiri PNS wajib meng­hindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Selain itu, PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada pasal 4 angka 12-15 disebutkan, PNS dila­rang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. Selanjutnya, pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, maka asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak me­mihak kepada kepentingan siapa­pun. (S-17/S-20)