AMBON, Siwalimanews – Pertemuan antara Capres O2 Gibran Rakabuming Raka bersama sejumlah raja di Hotel Swiss-Bell Ambon, Senin (8/1) dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

Keputusan ini diambil setelah Bawaslu Provinsi Maluku bersama dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Maluku melakukan kajian terhadap temuan tersebut.

“Rapat Pleno telah diputuskan bahwa temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan Nomor : 001/Reg/TM/PP/Prov/31.00/2024, tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (9/2).

Subair menjelaskan sesuai Pasal 21 ayat (1) PerBawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Gakumdu Pemilu maka laporan atau temuan tersebut dibahas oleh Gakumdu terkait pasal pidana yang akan diterapkan terhadap suatu peristiwa yang ditemukan.

Dalam membuktikan terpenuhinya unsur pidana pemilu, Bawaslu melakukan klarifikasi bersamaan dengan penyelidikan yang dilakukan kepolisian serta didampingi oleh kejaksaan yang dilakukan kepada penemu, saksi penemu, terlapor, saksi terkait.

Baca Juga: Akui Korwil Dikbud Arahkan Guru Coblos Widya, Bawaslu Tunggu Laporan

Bahkan, Bawaslu Provinsi Maluku telah  meminta keterangan tambahan Bagian Pemerintahan Negeri Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku serta keterangan ahli dan semuanya dituangkan dalam Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.

Lanjutnya berdasarkan kajian maka terhadap Terlapor TKN Prabowo-Gibran diterapkan Pasal 280 ayat (2) huruf h, Juncto Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sedangkan terhadap Terlapor Raja-Raja diterapkan  Pasal 282, Juncto Pasal 490 UU Nomor 7  Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Menurut Subair berdasarkan hasil klarifikasi, para raja yang hadir menyampaikan jika dukungan yang disampaikan sebagai warga negara yang mempunyai hak untuk memilih dan  tidak diikuti dengan tindakan untuk mengajak atau mengarahkan orang lain memilih calon tertentu.

Selain itu, tidak satu pun yang dapat membuktikan bahwa ada tindakan hukum yang dilakukan oleh Terlapor pada saat kegiatan berlangsung maupun sekembalinya Terlapor pada wilayah dimana Terlapor memimpin dengan mengajak atau melibatkan orang lain atau menyuruh orang lain untuk mendukung Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

“Unsur Membuat Keputusan Dan/Atau Melakukan Tindakan Yang Menguntungkan Atau Merugikan Salah Satu Peserta Pemilu Tidak Terpenuhi Secara Hukum,” jelasnya.

fakta hukum lain yang terungkap yakni  berdasarkan keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Terlapor TKN serta Saksi terkait informasi/undangan kehadiran, dimana subject yang melakukan perbuatan mengundang atau menyampaikan pemberitahuan melalui pesan singkat whatsapp serta penyampaian lisan adalah seorang yang tidak mempunyai legitimasi hukum sebagai Tim Kampanye Nasional (TKN), Tim Kampanye Daerah (TKD) dan bukan merupakan anggota partai pengusung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2.

“Dengan demikian terhadap peristiwa yang terjadi sebagaimana fakta hukum yang terungkap, maka dengan Unsur Melanggar Larangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 280 Ayat (2), Tidak Terpenuhi Secara Hukum,” pungkasnya. (S-20)