Sebanyak 59 pegawai dan tenaga kesehatan Rumah Sakit Sumber Hidup Ambon menggugat Yayasan Kesehatan GPM, karena hak-hak mereka hingga kini belum dibayarkan.

Langkah ini dilakukan karena berbagai upaya mediasi sampai laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon namun tetap buntu, sehingga nakes akhirnya menempuh jalur hukum sebagai upaya terakhir agar hak-hak mereka dibayarkan.

Namun sayangnya akibat gugatan yang diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial justru berbuntut dimana pihak Yayasan Kesehatan GPM menyurati Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan Dinas Kesehatan Kota Ambon.

Dalam surat yayasan tertanggal 7 Juli 2022 Nomor:34/YANKES-GPM/07/2022 yang ditandatangani Wakil Ketua Yayasan Kesehatan GPM A Saimima dan Sekretaris Pendeta H M I Wamese/L, meminta agar pihak Dinas Kesehatan Provinsi Maluku maupun Dinas Kesehatan Kota Ambon untuk tidak mempekerjakan tenaga kesehatan RS Sumber Hidup baik di rumah sakit, puskesmas maupun puskesmas pembantu.

Surat Yayasan Kesehatan GPM in tentu saja dinilai kuasa hukum 59 nakes sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang dimana pihak yayasan tidak punya kewenangan untuk membatasi hak hidup atau berusaha dari nakes maupun pegawai untuk mencari pekerjaan, karena ini hak asasi seseorang.

Baca Juga: Nasib Kasus Jalan Inamosol

Tindakan Yayasan Kesehatan GPM dengan menyurati Dinas Kesehatan Provinsi Maluku maupun Dinas Kesehatan Kota Ambon dengan meminta tidak memperkerjakan nakes yang menggugat Yayasan Kesehatan GPM ke Pengadilan Hubungan Industrial pada rumah sakit, puskesmas maupun puskesmas pembantu merupakan tindakan yang tidak tepat, karena itu sama saja dengan melanggar hak asasi mereka untuk memperoleh pekerjaan.

Pihak Yayasan Kesehatan GPM haruslah mengambil langkah tepat dengan duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut dengan 59 nakes dan bukan sebaliknya.

Menyelesaikan hak-hak nakes dan pegawai RS Sumber Hidup merupakan tanggung jawab pihak yayasan untuk segera dibayarkan. Dan bukan sebaliknya membiarkan hak-hak nakes menjadi berlarut-larut tanpa ada solusi, sehingga melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial merupakan langkah yang tepat.

Intinya hak nakes harus segera dibayarkan, jika kasus ini sudah harus sampai di Pengadilan Hubungan Industrial apapun keputusan pengadilan harus tunduk dan melaksanakannya.

Kita memang sangat sayangkan sikap pihak Yayasan Kesehatan GPM yang harus menyurati Dinas Kesehatan Provinsi Maluku maupun Dinas Kesehatan Kota Ambon dengan meminta tidak memperkerjakan para pegawai maupun nakes di rumah sakit maupun puskesmas atau puskesmas pembantu. Ini memang langkah yang tidak bijaksana, walaupun mungkin saja maksud meminta itu karena ada kasus hukum di pengadilan, tetapi tetap saja itu langkah yang tidak bijaksana dan tepat.

Kita berharap masalah hak-hak tenaga kesehatan ini bisa ditangani secara baik oleh pihak yayasan kesehatan GPM  maupun rumah sakit Sumber Hidup sehingga menjadi tidak menjadi masalah yang berkepanjangan apalagi sampai di pengadilan.

Apapun upaya yang dilakukan dan sudah mengalir di Pengadilan Hubungan Industrian semoga ini juga menjadi catatan kritis bersama, karena ada langkah-langkah yang bisa ditempuh secara baik. (*)