SAAT ini, Kejaksaan Tinggi Maluku sementara mengusut kasus dugaan korupsi proyek air bersih SMI Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam kasus ini, publik mengharapkan adanya komitmen jaksa dalam mengusut tuntas dugaan korupsi proyek air bersih SMI Haruku senilai Rp12,4 miliar.

Mengapa, publik sangat berharap agar Kejati Maluku serius dan komitmen dalam mengusut dugaan kasus milik Dinas PUPR Provinsi Maluku ini, karena Kejati Maluku juga menerima dana hibah rehabilitasi Kantor Kejati Maluku dari APBD Provinsi Maluku sehingga jaksa tidak boleh melemahkan lembaga korps Adhyaksa ini dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi terutama bernilai jumbo seperti proyek air bersih SMI Haruku.

Proyek rehab kantor itu sendiri yang tidak bisa disatukan dengan kasus korupsi yang saat ini diusut kejati, hanya saja karena kasus ini terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, sehingga kejaksaan perlu diingatkan untuk tidak boleh lemah dan jangan mau diintervensi oleh kepentingan apapun.

Menurutnya, kasus-kasus dugaan korupsi air bersih SMI Haruku harus jadi prioritas utama, karena disitulah kinerja kejaksaan diuji untuk menuntaskan.

Baca Juga: Korupsi Dana SMI Dilaporkan ke KPK

Aktivis Laskar Anti Korupsi, Roni Aipassa juga menyayangkan Kejaksaan Tinggi Maluku yang tidak mampu untuk menuntaskan kasus-kasus dengan nilai kerugian negara yang besar..

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kewenangan dan kapasitasnya lebih baik memfokuskan diri untuk menuntaskan kasus-kasus besar yang menyita perhatian masyarakat, sedangkan kasus dengan nilai kerugian negara kecil diberikan kepada Kejaksaan Negeri.

Sangat disayangkan kalau Kejati hanya fokus kasus kecil lalu mengesampingkan kasus besar, lebih baik diserahkan yang kecil-kecil ke Kejari saja.

Sah-sah saja jika mengambil alih kasus kecil tetapi harus dibarengi dengan keseriusan dalam menuntaskan kasus besar artinya, tidak ada pembedaan antara kasus satu dengan yang lain.

Kejaksaan Tinggi, harus mampu bersikap profesional dalam menegakan hukum, walaupun kasus yang diusut melibatkan pejabat daerah sekalipun harus diusut karena semua orang sama mata hukum.

Aipassa pun berharap, Kejaksaan Tinggi Maluku dapat bekerja sesuai dengan aturan dan jangan mau diintervensi dengan alasan apapun, sebab akan berdampak pada kinerja lembaga.

Tak hanya itu, publik juga berharap agar Kejaksaan Tinggi Maluku jangan mengedepankan ego sektoral dalam penegakan hukum setiap kasus korupsi di Maluku, pasalnya sejumlah kasus jumbo tidak mampu dituntaskan Kejati.

Keengganan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menuntaskan kasus korupsi dengan nilai kerugian negara kecil, dibandingkan dengan kasus jumbo menjadi anomali dalam penegakan hukum di Maluku.

Artinya, masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kapasitas sebagai aparat penegak hukum dapat memainkan peran secara baik, profesional dan tidak gampang diintervensi oleh siapapun.

Tentunya publik akan bertanya alasan Kejati mengambil alih kasus kecil apakah aparatur sumber daya penyidik di Kejaksaan Negeri lemah dan kurang berkualitas atau memang ada kekuatan besar dibalik semuanya yang memang membuat kejaksaan tinggi mengambil alih kasus-kasus kecil.

Akibat dari adanya monopoli sektoral menyebabkan, Kejaksaan Tinggi hanya berani mengusut kasus-kasus kecil sedangkan kasus besar dibiarkan berlarut-larut dan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, kenapa kasus itu dibiarkan mengambang.

Menurutnya, ketika kasus besar tidak berjalan ditangan Kejati maka patut diduga terjadi perselingkuhan birokrasi yang paling kuat antara eksekutif dan yudikatif khususnya Kejaksaan Tinggi.

Patut diduga bisa saja di firum Forkopimda ada pertemuan antara pihak eksekutif dan yudikatif khususnya kejaksaan dan patut diduga kasus begitu dibiarkan berlarut-larut karena ada yang besar dibalik kasus itu yang tidak berani diusut oleh pihak Kejaksaan Tinggi.

Jika Kejaksaan Tinggi tidak mampu mengusut kasus-kasus besar seperti SMI maka sebaiknya, harus terbuka dan percayakan kepada publik untuk melaporkan kasus ini ke KPK bukan sebaliknya membiarkan kasus ini tetap mengambang. (*)