Puluhan mahasiswa penggiat anti korupsi bersama sejumlah guru menyeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (26/2). Mereka mendesak Kejati memeriksa Penjabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, terkait sertifikasi guru yang bermasalah.

Puluhan pendemo ini menilai, Sahubawa dan dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Malteng bertanggung jawab atas dana sertifikasi guru Rp31 miliar yang hingga kini belum juga direalisir.

Mereka menduga, mantan Sekda Malteng itu melakukan dugaan korupsi dana sertifikasi guru di kabupaten bertajuk Pamahanusa ini. Padahal Rakib baru menjabat selama 3 bulan, namun diduga telah menghilangkan defisit para guru-guru tersebut.

Untuk diketahui, kasus sertifikasi guru bernilai jumbo ini sudah didalami oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.

Kuat dugaan, dana 31 miliar tahun  yang seharusnya membayar 1.670 guru sertifikasi triwulan III dan IV tahun 2023 diduga diduga untuk kepentingan lain.

Baca Juga: Lemahnya Amankan Rekomendasi PSU

Dalam tahap penyelidikan ini sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah dimintai keterangan, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala BPKAD. Kini giliran Penjabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa.

Jika benar anggaran sertifikasi guru triwulan III dan IV disalahgunakan maka tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus diusut tuntas.

Temuan dugaan penyalahgunaan anggaran sertifikasi guru yang terjadi di Kabupaten Maluku Tengah harus diusut tuntas penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Ditreskrimsus Polda Maluku harus mengusut tuntas persoalan ini agar terbuka kepada publik oknum-oknum siapa saja yang ikut terlibat dalam perbuatan ini.

Penerapan asas praduga tak bersalah tetap diutamakan, tetapi pengusutan harus tetap dilakukan polisi sampai tuntas.

Artinya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku harus berani memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran sertifikasi guru triwulan III dan IV tersebut.

Intinya publik tetap mendukung penuh langkah Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran sertifikasi guru di Kabupaten Maluku Tengah.

Penyimpangan terhadap penggunaan anggaran sertifikasi adalah satu penghianatan terhadap guru yang telah bekerja selama ini. dan karena itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku harus berhasil membongkar borok pengelolaan anggaran sertifikasi guru, sebaliknya jika kasus ini pada akhirnya mandek, maka masyarakat juga akan mempertanyakan keseriusan Polda Maluku.

Rintihan suara ribuan di kabupaten bertajuk Pamahanunusa yang belum menerima dua triwulan dana sertifikasi tersebut harus menjadi kegelisahan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk serius mengusut kasus tersebut, dan tidak melindungi siapapun pejabat di Kabupaten Malteng yang dinilai bertanggung jawab.

Publik berharap, ada langkah cepat yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dalam mengusut kasus ini, sehingga siapapun pejabat Pemkab Malteng yang diduga terlibat bisa mintai pertanggung jawabnya secara hukum. (*)