Empat tahun sudah kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Pemerintah Kota Ambon mandek di Polresta Pulau Ambon Pulau-pulau Lease. “Puluhan saksi telah diperiksa, namun kasus ini jalan di tampat dan tak ada“perkembangannya.

Alhasilnya Dewan Pimpinan Wilayah LSM Lumbung Informasi Rakyat Provinsi Maluku yang dipimpin Jan Sariwating melaporkan ke Kapolri. “Dalam laporan nomor 11/A-DPW/LIRAMAL/IV/2022 isinya menyebutkan, kasus dugaan korupsi atas SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 bukan dilaporkan masyarakat, tetapi murni merupakan hasil temuan sendiri dari penyidik Polres Ambon dan Pp Lease. Temuan tersebut penyidik mensinyalir dan menemukan telah terjadi penyalahgunaan sejumlah dana sebesar Rp1 miliar lebih, yang diduga merupakan perbuatan yang telah merugikan keuanan daerah.

Perbuatan mana dengan cara menggunakan biaya perjalanan fiktif sambil merekayasa surat tugas maupun tiket perjalanan. Dan ini belum bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp742 juta lebih.

Bukan itu saja, ada tiket perjalanan sebesar Rp342 juta lebih dengan nama tanggal keberangkatan code boking yang semuanya itu tidak terdaftar pada maskapai penerbangan baik Garuda, Sriwijaya Air maupun Batavia Air.“Pada tahap penyelidikan kasus SPPD Fiktif ini mulai dan lidik pada bulan Mei 2018 saat Polres Ambon dijabat oleh Kapolres Sutrisno Hadi Santoso, dan Kasat Reskrim AKP Rival Effendy Adikusuma.

Kedua pejabat ini bersama penyidik serius dan bersungguh-sungguh ingin agar kasus ini secepatnya dituntaskan.

Kesungguhan ini bisa dibuktikan dengan kerja keras dari tim penyidik sehingga berhasil mengumpulkan keterangan-keterangan dari berbagai pihak, serta diperkuat dengan dokumen-dokumen yang berhasil disita, sehingga dalam jangka waktu dua bulan saja yaitu bulan Juni 2018 dilakukan gelar perkara bertempat di Ditreskrimsus Polda Maluku.“Namun sayangnya sudah pergantian tiga Kapolresta kasus SPPD Fiktif Pemkot jalan tempat dan tidak ada perkembangannya.

Mandeknya penanganan kasus ini membuat masyarakat kecewa dan menilai Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease tebang pilih dalam memberantas korupsi. Karena justru para pejabat di lingkup Pemkot Ambon yang diduga terlibat dengan kasus ini dilindungi. Sementara masyarakat kecil yang terlibat berbagai kasus tindak pidana langsung dihukum.

Perlakuan diskriminasi seperti ini sangatlah disayangkan terjadi. Hal ini bisa saja menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus korupsi menjadi hilang.“Karena itu sangatlah tepat jika LSM LIRA Maluku melaporkan kasus ini ke Kapolri supaya ada perhatian serius. Dan berharap Kapolri bisa segera tindaklanjuti laporan ini sehingga penuntasan kasus ini bisa diketahui publik.

Intinya kasus korupsi harus dilawan siapapun itu tidak boleh dilindungi. Jika bukti-bukti cukup maka polisi harus segera tindaklanjuti. Kepercayaan publik pasa institusi kepolisian haruslah tetap dijaga. (*)