Kejaksaan Negeri Ambon mengklaim bahwa sebagian anggota DPRD Kota Ambon telah menganti uang negara, dalam.kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Rp5,3 miliar sesuai dengan temuan BPK“Proses pergantian itu juga berlangsung saat itu dalam proses penyelidikan perkara tersebut yang sudah diusut Kejari Ambon.“Berbagai kalangan akademisi praktisi hukum dan pemerhati kasus korupsi berpendapatan pengembalian keuangan negara tidak menhapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kasus ini“Dimana Kejaksaan Negeri Ambon tidak boleh menyampingkan pasal 4 UU Tipikor yang secara langsung menegaskan “pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

“Aturan mengenai mekanisme pembayaran uang pengganti dalam pengembalian kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi sudah sangat jelas dalam.pasal ini“Disisi yang jaksa dalam proses penyelidikan telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dimana sesuai ketentuan pasal.2 dan pasal 3 UU Tipikor jaksa hanya tinggal mencari bukti-bukti tambahan dimana indikasi kerugian negara itu sangat jelas berdasarkan temuan BPK tersebut“Karena itu sangat miris jika jaksa menyampingkan pasal 4 UU Tipikor tersebut dengan alasan telah ada pengembalian kerugian negara.“Pengembalian kerugian keuangan negara bisa menjadi salah satu dasar pertimbangan bagi hakim untuk meringan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku dan bukan sebaliknya“Inilah dasar yang mestinya dilakukan oleh tim penyidik Kejari Ambon dan bukan menghemtikan proses hukum.

Karena itu sangatlah tepat jaksa perlu belajar dari KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi. Jaksa begitu getol diawal-awal penyelidikan setelah ditengah jalan jadi lembek.“Apalagi tercatat puluhan saksi sudah diperiksa terdiri dari 34 orang anggota legislatif, tiga orang pihak swasta, dan 40 ASN. Namun jaksa sepertinya kehilangan taring menjerat anggota legislatif

Pertanyaannya? Apakah semangat penegakan hukum kejaksaan harus demikian. Apakah penegakan hukum harus mati ditengah jalan ketika berbagai dugaan bergaining dilakukan. Apakah penegakan hukum harus tunduk pada kepentingan politik, karena yang diusut adalah anggota legislatif yang secara politk juga menjadi mitra kerja dengam kejaksaan.

Lalu apakah penegakan hukum dari Kejaksaan Negeri Ambon.harus berlaku hanya untuk rakyat jelata dimana kasus-kasus.korupsi lainnya semisal Anggaran Dana Desa dan Dana Desa diusut serius lalu kasus yang bersentuhan langsung secara politik dengan DPRD diam seribu bahasa alias adem-adem saja?

Baca Juga: Jaksa Perlu Belajar dari KPK

Miris jika penegakan hukum demikian terjadi di lembaga kejaksaan seperti ini. Hal ini tentu saja menunjukkan potret buruk dari proses penegakan hukum di Maluku.“Kita berharap semangat penegakan hukum dari Kejaksaan Negeri Ambon harus tinggi bila perlu harus sama atau bahkan lebih dari KPK.

Dengan lambannya penanganan kasus korupsi akan menimbulkan berbagai persepsi buruk masyarakat terhadap lembaga kejaksaan. Hal ini akan membuat publik lebih percaya KPK dalam penuntasan kasus korupsi ketimbang kejaksaan“Kita berharap lembaga aparat penegak hukum ini serius dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon tidak tembang pilih dan bersikap transparan. (*)