Kasus dugaan korupsi jalan Kambelu-Manusa, Kecamatan Inamsol jalan Inamosol Kabupaten Seram Bagian karam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Kasus yang menelan anggaran Rp31 miliar dari APBD Kabupaten SBB tahun 2018 hingga kini tak jelas penangganannya. Kejati Maluku terkesan tertutup pasca meminta keterangan ahli Politeknik Ambon terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan saat itu.

Kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku yang mendiamkan kasus dugaan korupsi ruas jalan Kambelu-Manusa, Kecamatan Inamsol Kabupaten Seram Bagian dinilai sebagai bentuk sikap mempermainkan hukum.

Sangat disayangkan kasus yang awalnya getol diusut Kejati Maluku tetapi ditengah jalan justru mandek dan penanganannya semakin tak jelas, belum lagi sikap tertutup dari Kejati Maluku.

Karena itu, Kejati Maluku haruslah transparan dalam penanganan kasus ini kepada publik. Sikap kejaksaan yang tertutup justru akan menimbulkan preseden buruk, dan masyarakat lebih percaya kepada lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejaksaan Tinggi Maluku harus konsisten dan komitmen dalam penuntasan kasus korupsi terutama penegakan supremasi hukum, dimana penanganan kasus-kasus korupsi harus sampai tuntas atau sampai ke pengadilan dan memiliki  kekuatan hukum tetap, dan bukan sebaliknya harus kandas ditengah jalan.

Komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menuntaskan kasus korupsi perlu dipertanyakan  karena kasus baru dikerja, sementara kasus-kasus lama belum tuntas.

Sebut saja Kasus dugaan korupsi pengadaan uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 dan kasus Pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020 di RS Haulussy Ambon.

Dalam kasus ini puluhan saksi telah diperiksa mulai dari mantan Direktur RS Haulussy, mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, sejumlah dokter, tenaga perawat, kepala ruangan dan staf serta dokter spesialis.

Begitu juga kasus dugaan korupsi penyimpangan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten SBB untuk KPUD SBB mulai terungkap yang diduga merugikan negara Rp1 miliar dari anggaran Rp20 miliar yang diperuntukan Pemkab SBB kepada KPU SBB.

Sebelumnya Kejati Maluku mengusut kasus penyalagunaan anggaran pada KPUD SBB. Dalam pengusutan kasus ini kejaksaan bahkan telah menetapkan tersangka.

Lalu pertanyaannnya bagaimanakah dengan kasus jalan Inamosol?. Apakah kasus ini tidak masuk dalam kategori merugikan keuangan negara sehingga kejaksaan seakan melupakannya?. Ataukah ada hal lain yang tidak diketahui publik.

Intinya Kejati Maluku harus transparan dalam penanganan kasus korupsi. Kasus baru dikejar tetapi kasus lama juga tidak boleh dibiarkan begitu saja. Jika memang tidak ada kerugian negara dalam proses pemeriksaan fisik oleh ahli maka kejaksaan juga harus transparan tidak boleh diam.

Karena semakin berlarur-larut penanganan kasus korupsi maka akan menimbulkan preseden buruk. Publik tentu saja mendukung setiap upaya kejaksaan mengusut tuntas kasus korupsi, tetapi penanganannya juga harus jelas dan transparan, sehingga setiap kasus korupsi termasuk kasus jalan Inamosol ini ada kepastikan hukum dan tidak boleh mempermainkan hukum. Karena hukum harus ditegakkan (*)