Rorogo Zega bukan jaksa baru di Maluku. Dia pernah Kajari Ambon 2013-2014. Setelah Jaksa Agung Burhanudin menugaskannya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku menggantikan Yudi Handono,  jaksa kelahiran Nias-Sumatera Utara itu berkomitmen tuntskan korupsi di Maluku.

Saat ini Kejati Maluku sedang menangani banyak kasus korupsi, baik di tahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan. Untuk kasus yang sudah di tahap penyidikan, Zega janji menjadikannya prioritas agar bisa didorong ke penuntutan. Begitu juga kasus-kasus ditingkat penyelidikan. Untuk kasus-kasus lama yang belum tuntas, Zega janji menyelesaikannya.

Bersama jajarannya, Zega akan bekerja maksimal. Untuk kasus-kasus mega korupsi yang telah masuk ke meja kejati, akan dituntaskan sampai ke pengadilan. Kasus yang su­dah masuk dalam tahap penyidi­kan akan segera diselesaikan untuk ke tahap penuntutan. Sedangkan, kasus-kasus dalam penyelidikan akan ditentukan layak ke pengadilan atau tidak.

Terkait kasus kasus tersebut, kalau ada yang bisa ditingkatkan ke tahap lebih tinggi Zega janji segera ditingkatkan. Jika tidak juga Zega akan menghentikan penyidikannya. Hal yang paling penting adalah pandemi tidak menjadi alasan untuk tidak melakukan penuntasan kasus-kasus korupsi. Dia berjanji akan terus bekerja dan tidak membuat kualitas kejaksaan menjadi berkurang.

Bekerja dan tetap melayani masyarakat seperti biasa meskipun dengan protokoler kesehatan. Hingga saat ini ada empat perkara dalam tahap penyidikan.  Kasus-kasus tersebut adalah kasus Repo Saham yang merugikan negara Rp 238,5 miliar.

Baca Juga: Hentikan Pencarian Turis Amerika

Dalam kasus ini, Kejati Maluku telah menetapkan dua tersangka, mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka.

Kasus Repo Saham memang masih menunggu hasil audit dari pihak BPKP Maluku. Tapi komitmen Zega, akan berkoordinasi dengan lembaga tersebut untuk secepatnya  mendapatkan hasil audit.

Kemudian dugaan korupsi dana pem­bangunan pastori IV Jemaat GPM Waai, di Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng tahun 2017 dan dugaan korupsi pembayaran  gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku tahun 2018 sebesar Rp 500 juta.

Sedangkan buronan yang belum ditangkap yakni Hence Toisutta dan kawan-kawan. Hence merupakan terpidana kasus korupsi dan TPPU proyek pengadaan atau pembelian lahan dan gedung kantor cabang PT Bank Maluku dan Malut di Surabaya tahun 2014 senilai Rp54 miliar.

Kita berharap, kehadiran Rorogo Zega mampu mengungkap semua kasus lama dan menangkap buronan yang sampai sekarang belum diketahui keberadaannya. Sebagai Kajati Maluku menggantikan Yudi Handono, masyarakat Maluku menaru harapan besar Zega mampu melakukan perubahan di tubuh korps Adyaksa itu.

Sosok Zega yang dikenal tegas dan berprestasi kini diuji kemampuan dan keberanian untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi baik yang mandek maupun yang baru dilaporkan masyarakat. Semoga !!!. (**)