AMBON, Siwalimanews – Majelis Pekerja Harian Sinode GPM resmi mengaktifkan kembali semua peribadatan di gedung ge­reja. Kepastian dilakukannya iba­dah pada gedung gereja disam­paikan langsung oleh Sekretaris Umum MPH Sinode GPM Pendeta Elifas Maspaitella kepada Siwa­lima, Senin (31/8).

Menurutnya, saat ini MPH Sinode telah memutuskan untuk kembali mengaktifkan peribadahan di ge­dung gereja, akan tetapi dengan me­ngutamakan protokol keseha­tan secara ketat pada setiap jemaat.

Maspaitella menjelaskan dalam surat dan pedoman yang diturun­kan kepada jemaat perihal kebi­jakan beribadah kembali di ge­dung gereja, sebenarnya difokus­kan kepada jemaat yang berada diwilayah zona hijau atau di luar Pulau Ambon dan Kota Ternate.

“Jadi Ambon secara keseluruhan dan Ternate bagi GPM masih ha­rus disebut zona merah, walaupun nanti pada kelurahan tertentu hijau,” tuturnya.

MPH Sinode, kata Maspaitella juga mengevaluasi setelah kebi­jakan PSBB berakhir dimana sa­rana perhubungan telah dibuka dan semua itu beresiko bagi daerah-daerah yang ada zona hijau, apalagi dengan orang tanpa gejala yang cukup tinggi.

Baca Juga: Azis Latar Ditetapkan Jabat Komisaris Utama

“Kalau mereka lakukan perjalan ke daerah zona hijau bukankah itu akan membentuk klaster baru di luar Ambon, tetapi ada beberapa hal yang  harus ditangani di zona hijau terutama terkait dengan pembinaan umat melalui peribadahan di gereja,” ujarnya.

Selain itu, MPH Sinode juga telah memberikan kewenangan kepada Majelis Pekerja Klasis dan majelis jemaat untuk menentukan dimulai­nya peribadahan di gereja, dengan tetap berkoordinasi bersama pe­me­rintah melalui satuan tugas se­tempat, sebab edaran Menag juga di­anjurkan untuk pembukaan ru­mah ibadah sesuai izin satuan tugas.

“Kalau merasa sudah bisa untuk dibuka ibadah silahkan dijalankan tetapi dengan ketentuan  protokol seperti yang diturunkan MPH,” jelas Maspaitella.

Terkait dengan peribadahan di Kota Ambon, Maspaitella mengatakan hal itu terpulang kepada klasis yang akan melakukan koordinasi sesuai dengan data, namun jika melihat kondisi Kota Ambon dengan kasus yang tinggi sebaiknya jangan dilakukan.

Dikatakan, MPH telah mengatur pada jemaat dengan  jumlah gedung gereja hanya satu, maka volume ibadah harus ditambah beberapa kali dengan tujuan untuk mengurai warga jemaat yang masuk ke gereja, sebab kalau hanya satu kali itu berarti akan terjadi penumpukan jumlah orang didalam gedung gereja.

Sementara itu, dalam ruang ibadah juga harus diatur sedemikian rupa baik termasuk dari aspek tempat duduk jemaat, karena harus memenuhi ketentuan 20 persen sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.

Ditambahkan, untuk mendukung peribadahan di gedung gereja, MPH juga telah telah menganjurkan agar setiap jemaat membentuk satuan tugas yang berasal dari badan penanggulangan jemaat untuk mengatur hal-hal teknis keprotokoleran.

“Satuan tugas itu akan mem­bantu seperti penyemprototan disinfketan sebelum dan sesudah ibadah, membantu mengatur dan menganjurkan jemaat  mencuci tangan, ukur  suhu badan dan sebagainya sesuai pedoman,” tandasnya.

MPH Sinode berharap jemaat dapat menunjukan disiplin yang tinggi dalam mematuhi protokol kesehatan khususnya dalam  proses peribadahan di gedung gereja, sehingga dapat memban­tu pemerintah menanggulangi Covid-19 di Maluku. (Cr-2)