AMBON, Siwalimanes – Seteleh menerima tujuh usulan ranperda baru, DPRD Kota Ambon mulai membahasnya.

Tujuh ranperda usulan Pemkot Ambon masing-masing ranperda tentang pajak dan retribusi, ranperda pedoman pembentukan RT/RW, ranperda pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan.

Selanjutnya rarperda tentang penanggulangan kemiskinan, ranperda kota inklusif hak asasi manusia, ranperda pembentukan badan layanan umum daerah dan ranperda keolahragaan.

Penyerahan tujuh ranperda ke DPRD dilakukan Penjabat Walikota Ambon Bodwein Wattimena saat paripurna ke-3 masa sidang II tahun 2022-2023, Rabu (15/3).

Dalam sambutan, orang nomor satu di balai kota mengaku sesuai dengan kebijakan fiskal pemerintah pusat telah menyerahkan usuran pajak dan retribusi daerah dikelola oleh daerah masing-masing.

Baca Juga: Jaksa Musnahkan Barang Bukti 97 Perkara

Kedepan seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemu­ngutan pajak dan retribusi di daerah,” jelas walikota.

Dengan begitu, pemerintah pusat telah memberi kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi.

Selanjutnya terkait ranperda rukun tetangga dan rukun warga menurutnya penting karena di dalamnya mengatur tentang masa tugas seorang ketua RT/RW sebagai membantu pemerintah desa.

Melalui ranperda ini, dapat mem­berikan pedoman dan landasan hukum bagi RT maupun RW dalam melaksanakan tugas dan fungsi­nya,” kata walikota.

Kemudian ia juga menjelaskan ke­napa pentingnya pemerintah meng­usulkan ranperda keolahragaan.

“Ini bertujuan agar ada jaminan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan pemerataan akses terhadap olahraga dan sarana dan prasarananya,” ungkapnya.(S-25)