AMBON, Siwalimanews – Proyek pembangunan ruko di pesisir pantai Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, tepatnya di belakang Pasar Rumah Tiga, tidak ada ijin dari DKP Provinsi Maluku.

Padahal, sekitar 90 ruko milik PT. Jiku Pasaraya Segara itu, dibangun di lokasi reklamasi atau penimbunan, yang mestinya mengantongi ijin dari DKP Provinsi Maluku dan juga Amdal.

Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, Erawan Asikin yang dikonfirmasi Siwalima, via pesan WhatsApp, Selasa (14/3) membenarkan hal itu.

Asikin mengaku, pihak telah melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan, bahkan telah meninjau langsung proyek tersebut.

“Kita sudah panggil perusahaan itu,”tulis Asikin.

Baca Juga: Dewan Janji Awasi Ketat Program Rumah Layak Huni

Asikin menegaskan, pihaknya juga telah meminta perusahaan untuk segera memproses perijinan tersebut.

“Intinya sudah kita panggil untuk segera mengurus perijinan terkait pembangunan di pesisir pantai itu,”ujar Asikin.

Sebelumnya diberitakan, sekitar 90 bangunan Ruko yang dibangun oleh lerusahaan di Pesisir Pantai Rumah Tiga, tidak mengantongi ijin dari DKP dan juga Amdal.

Hal ini bahkan sudah diakui pihak perusahaan. Namun kabarnya, DKP sebelumnya juga kewalahan, karena telah beberapa kali memanggil pimpinan perusahaan untuk menyelesaikan proses perijinan, namun tidak digubris.

Kabar terbaru terkait proses pembangunan ruko tidak berijin itu, bahwa pihak perusahaan akan membongkar beberapa lapak bagian depan, untuk dipergunakan sebagai jalan masuk menuju ruko.

Terkait hal itu, sejumlah pedagang Pasar Rumah Tiga, kabarnya telah menyampaikan keberatannya kepada Pemerintah Desa Rumah Tiga, namun belum ada tindaklanjut dari rencana tersebut. (S-25)