AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 39 orang pelaku per­jalanan dari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diminta kembali daerah asalnya karena tak diizinkan masuk ke Kota Ambon.

Para pelaku perjalanan ini, tak di­izinkan masuk lantaran saat diperiksa oleh petugas pada Pos Pemantau di Desa Passo, mereka ke­dapatan tak miliki surat ketera­ngan rapid test dari Kabupaten SBB.

“Mereka ini tak miliki surat kete­rangan rapid test, kemungkinan ka­rena di SBB agak kesulitan dengan fasilitas kesehatan, jadi para pelaku perjalanan dari daerah ini banyak yang tidak miliki surat rapid,” ungkap Koordinator Lapa­ngan Pos Passo Muhamad Azis, kepa­da Siwalima disela-sela pe­meriksaan di pos tersebut, Senin (31/8).

Menurutnya,  pada penerapan PSBB transisi tahap IV ini akan lebih diperketat, khususnya bagi pe­laku perjalanan dari luar Pulau Ambon. Ini terbukti dimana rata-rata pelanggar adalah mereka yang datang dari luar Pulau Ambon.

“Kita akan tetap lakukan penin­dakan untuk pelaku perjalanan yang tidak membawa surat kete­rangan sehat maupun surat kete­rangan rapid test, serta yang tak memakai masker,” tandasnya.

Baca Juga: Ini Tiga Tuntutan Aktivis RAB Saat Demo di DPRD Maluku

Untuk angkutan umum yang mengangkut penumpang melebihi ketentuan juga diawasi ketat dan bila ditemukan tetap akan ditindak, termasuk jika kedapatan penum­pang yang tak memakai masker di dalam angkutan umum.

“Untuk pelanggaran seperti ini tetap akan kita tindak. Namun hari ini kita tidak ditemukan adanya pelanggaran seperti itu,” ujarnya.

Ditempat terpisah Koordinator Lapangan Pos Hunuth David Pas­sal juga mengaku, memasuki PSBB transisi tahap IV ini, pihaknya tetap akan bersikap tegas dalam melakukan penindakan kepada masyarakat yang tak mentaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Untuk Pos Hunuth sudah dila­kukan aturan dengan membayar denda administrasi bagi pelaku perjalanan yang tidak memakai masker, tapi sejauh ini belum ada pelanggaran itu,” ujarnya.

Sementara untuk angkutan umum yang mengangkut penum­pang melebihi kapasitas angkut sesuai aturan juga diperketat, namun sampai hari ini juga pelanggaran se­perti itu belum ditemukan. Kalaupun kedapatan tetap akan ditindak.

“Bahkan jika ada mobil yang coba bantu masyarakat melewati jalan-jalan tikus untuk menuju Ambon tanpa pemeriksaan, kami juga tetap akan beri tindakan bagi mobil tersebut,” pungkasnya. (Mg-5)