Faradiba Cs Segera Diadili
AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Tipikor Ambon telah mengagendakan sidang perdana Faradiba Yusuf dan lima tersangka lainnya kasus dugaan korupsi dan tindak pidana perbankan akan berlangsung pada Selasa 7 April mendatang.
Sidang Faradiba Cs yang terdaftar dengan Nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ambon akan dilakukan secara online. Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus corona.
“Iya benar, sidang enam tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan pencucian uang pada Bank BNI akan digelar Selasa depan,” kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo saat dikonfirmasi Siwalima, melalui whatsApp, Kamis (2/4).
Firel Sahetapy, penasehat hukum tersangka eks KCP Tual, Chris Rumalewang, juga mengakui kliennya akan menjalani sidang perdana pada Selasa depan. “Iya, di Pengadilan Negeri Ambon, hari Selasa pagi,” kata Sahetapy.
Sahetapy menambahkan, pengadilan telah memberikan pemberitahuan sidang. Ia juga telah menerima dakwaan. “Pengadilan memberitahu kalau sidangnya bakal digelar tanggal 7 April. Dakwaan juga sudah ada,” ujar Sahetapy.
Baca Juga: Berkas Kasus Penggelapan Pajak Kendaraan tak JelasSebelumnya, berkas enam tersangka masuk Pengadilan Tipikor Ambon pada Selasa (24/3).
Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta.
“Benar, berkas perkara dugaan Tipikor dan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang pada Bank BNI Cabang Ambon atas nama 6 tersangka telah dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan pada Selasa 24 Maret, dan sekarang tinggal menungggu jadwal sidangnya,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette melalui whatsApp, Rabu (25/3).
Humas Pengadilan Negeri Ambon Lucky Rombot Kalalo yang dikonfirmasi juga membenarkan hal tersebut. “Iya, kemarin sudah dilimpahkan, besok akan diregistrasi dan penentuan majelis Tipikor. Waktu sidangnya nanti ditentukan majelis hakim Tipikor yang ditunjuk besok,” ujar Kalalo.
Berkas para tersangka dilimpahkan oleh tim penuntut umum yang dipimpin Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Ahmad Atamimi. Sejumlah barang bukti juga diserahkan, diantaranya telepon genggam, komputer dan printer.
Barang bukti lainnya sementara dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Sedangkan barang bukti lain berupa uang tunai Rp2 miliar lebih telah dimasukan jaksa ke rekening penampungan Pengadilan Negeri Ambon pada salah satu bank di Ambon. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan