Dokumen Korupsi Irigasi Sariputih Dipasok ke BPKP
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejari Maluku Tengah telah menyerahkan dokumen kasus dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2026 senilai Rp 1.949.000.000 ke BPKP Perwakilan Maluku.
Dokumen yang dipasok termasuk BAP saksi dan tersangka untuk kepentingan audit kerugian negara.
“Tadi, kami sudah menyerahkan semua dokumen ke BPKP termasuk seluruh BAP saksi dan tersangka yang telah kami periksa,” kata Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja melalui Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (1/4).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 17 saksi, termasuk tersangka, Benny Liando, yang merupakan kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih.
“Kami berharap dengan diserahkannya seluruh dokumen ini, BPKP bisa segera melakukan audit agar dapat diketahui berapa besar kerugian negara dari kasus ini,” harapnya.
Baca Juga: Korupsi SPPD Fiktif Pemkot tak Jelas, Polda Didesak Ambil alihDisinggung soal agenda pemeriksaan mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Maluku, Megi Samson, Hamja mengatakan, pemeriksaan ditunda hingga 1 Mei mendatang.
“Karena sampai saat ini masih dalam upaya pencegahan virus Corona-19 maka pemeriksaan ditunda hingga 1 Mei mendatang,” katanya.
Pemeriksaan Ditunda
Seperti diberitakan, penyidik Kejari Malteng menunda pemerikaan mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson.
Megi dipanggil untuk diperiksa, Senin (23/3), namun ia tidak hadir karena sementara melakukan karantina mandiri selama 14 hari terkait pencegahan virus corona, setelah pulang dinas dari Jakarta.
“Sesuai jadwal, ibu Megi itu dipanggil hari ini namun tidak ha-dir,” jelas Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya.
Megi akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Malteng Utara tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000. Sebelumnya ia dipanggil tim penyidik Kejari Malteng pada Selasa (17/3), namun tak hadir.
Benito menjelaskan, pihaknya telah menerima surat dari Sekda Maluku, Kasrul Selang, yang menjelaskan Megi Samson sementara melaksanakan karantina mandiri, karena baru kembali dari dinas di luar daerah.
“Tadi kita menerima surat dari sekda yang menjelaskan bahwa ibu Megi tidak bisa hadir karena beliau sementara melaksanakan karantina mandiri, karena baru kembali dari tugas dinas di luar daerah tanggal 16 Maret dan sesuai aturan karantina mandiri itu jarus dilakukan selama 14 hari,” ujarnya.
Benito mengatakan, pemeriksaan Megi Samson diagendakan lagi pada 1 Mei mendatang. “Kita jadwalkan lagi agenda pemeriksaannya pada 1 Mei mendatang, dan diharapkan bisa kooperatif terhadap panggilan kami,” tandasnya.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih.
Yonas, Anis dan Tahya duluan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, Megi Samson dan Benny Liando. Liando ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan setelah diperiksa tim penyidik Kejari Malteng pada Selasa (17/3). Sedangkan Megi Samson tak memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya Megi Samson dicecar selama 8,5 jam oleh penyidik Kejari Malteng, Kamis (9/1). Ia diperiksa pukul 11.00 hingga 19.30 WIT di Kantor Kejari Malteng, Masohi, dan dicecar sekitar 25 pertanyaan. (S-36)
Tinggalkan Balasan