AMBON, Siwalimanes – Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon Hary Putra Far Far mempertanyakan setoran retribusi parkir dari pihak ketiga, dalam hal ini PT Mardika Permai Perkasa, ke Pemerintah Kota Ambon.

“Selaku mitra dari Dishub Kota Ambon, kita pertanyakan soal retribusi parkiran sekitar Rp500 juta, untuk bulan Januari, Februari hingga Maret 2023 kalau tidak salah, kenapa tidak disetor. Informasinya, karena dari Pemprov juga klaim 20 persen, tapi itu belum disampaikan secara terbuka,” tandas Far kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (12/4) kemarin.

Untuk itu, Far Far berjanji, akan berdiskusi dengan rekan-rekan komisi untuk mengagendakan rapat dengan mengundang pihak-pihak terkait, guna membahas persoalan dimaksud.

Pasalnya, Pemprov Maluku tidak memiliki kewenangan untuk mengklaim retribusi parkir pada zona Mardika, sebab kewenangan pengelolaan parkir itu ada pada Pemerintah Kota Ambon lewat Dinas Perhubungan.

Jika itu benar terjadi, maka pemprov sudah diluar kewenangan, dan tindakan itu melanggar amanat UU Nomor 23 tahun 2014 serta UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Talud SMI Hancur, Alkatiri: PUPR Harus Bertanggungjawab

“Pengelolaan pasar yang didalamnya ada retribusi pasar dan retribusi parkir, merupakan  sumber PAD Kota Ambon. Dengan itu sehingga  tidak dibenarkan jika ada klaim 20 persen dari Pemprov Maluku terhadap perparkiran itu. Jadi klaim itu tidak memiliki dasar dan kekuatan hukum, harusnya ada dukungan penuh dari Pemprov Maluku terhadap Kota Ambon selaku ibukota provinsi. Termasuk pengelolaan Terminal,” cetusnya.

Padahal kata Far Far, seharusnya Pemprov Maluku fokus terhadap penataan ruko di Batu Merah dan sekitarnya, termasuk rencana pembentukan Pansus oleh DPRD Maluku terkait penataan pasar dan terminal, agar persoalan ini secepatnya dapat selesai.(S-25)