AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Fauzan Husni Alkatiri menegaskn, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku harus bertanggungjawab terhadap kerusakan talud penahan ombak di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Pasalnya, talud yang dibangun dengan dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp12.5 miliar itu, kini telah hancur diterjang ombak akibat dari konstruksi pekerjaan yang amburadul.

“Sangat disayangkan ketika anggaran yang fantastis yang dikucurkan untuk membangun talud penahan ombak di tiga desa di SBT, ternyata harus hancur padahal belum dua tahun dibangun,” kesal Fauzan kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (11/4).

Sebagai pemilik kegiatan kata Fauzan, Dinas PUPR Maluku harus bertanggungjawab secara penuh, sebab dari aspek perencanaan proyek tersebut dibangun tanpa diikuti dengan timbunan yang mengakibatkan proyek tidak bertahan ketika musim ombak.

Selain itu, proyek yang menguras dana SMI tersebut, terkesan asal-asalan dikerjakan oleh dinas PUPR Maluku tanpa memperhitungkan kualitas jangka panjang.

Baca Juga: Kuras 12,5 M, Talud SMI SBT Hancur Dihantam Ombak

“Kepala Dinas PUPR dan jajaran harus bertanggungjawab sebab ini proyek miliaran rupiah yang dikerjakan secara asal-asalan, akibatnya belum dua tahun sudah hancur itu proyek,” tegas Fauzan.

Bahkan menurut Fauzan, bukan saja proyek talud sepanjang Desa Bemo, Werinama dan Desa Batuasa yang bermasalah, melainkan proyek SMI pada beberapa tempat yang hari ini harus diakui mengalami persoalan berkaitan dengan kualitas pekerjaan.

Jika proyek-proyek yang dikerjakan dengan dana SMI senilai ratusan miliar rupiah tidak terjamin kualitas proyeknya, maka dipastikan daerah harus mengeluarkan anggaran untuk memperbaiki proyek yang rusak.

Sementara disisi lain, Pemerintah Provinsi Maluku  masih memiliki kewajiban untuk membayar hutang miliaran rupiah setiap tahunnya kepada PT Sarana Multi Infrastruktur sehingga sangat berat bagi daerah.

“Untuk itu saya mendesak aparat penegak hukum untuk dapat bergerak mengusut proyek talud di SBT yang hari ini hancur diterjang ombak agar ada pertanggungjawaban dari pihak-pihak, termasuk Dinas PUPR Maluku.(S-20)