AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara pemilu 2024 yang berlangsung Kantor KPU Maluku, Kamis (13/4).

Pleno yang dihadiri peserta pemilu, pemerintah dan perwakilan lembaga negara yang dipimpi ketua KPU Maluku Rifai Kubangun itu, menetapkan, 5.622 tempat pemungutan suara yang akan digunakan pada pemilihan umum nanti yang tersebar di 118 kecamatan dan  1.234 kelurahan

Sementara untuk pemilih yang masuk dalam daftar pemilih sementara ditetapkan sebanyak 1.352.673 yang terdiri dari pemilih laki-laki 665.513 dan pemilih perempuan sebanyak 687.160 ribu pemilih, dengan jumlah pemilih baru sebanyak 287 333.

“Pemilih tidak penuhi syarat sebanyak 285.261 dan pemilih potensial belum memiliki KTP elektronik sebanyak 45.887,” urai Kubangun dalam pleno tersebut.

Sementara DPS per kabupaten rinci Kubangun, untuk Kabupaten Maluku Tengah DPS sebanyak 315.296 ribu, Kabupaten Malra 90.980 ribu DPS, KKT 89.665 ribu DPS, Kabupaten Buru 96.787 ribu DPS dan Kabupaten SBT 103.693 ribu DPS.

Baca Juga: Pemprov Didesak Fasilitasi Masalah Tapal Batas Kabupaten Buru dan Bursel

Selanjutnya, Kabupaten SBB dengan  jumlah DPS sebanyak 152.672, Kabupaten Aru 72.006 ribu DPS, Kabupaten MBD 62.072 ribu DPS, Buru Selatan 52.218 ribu DPS, Kota Ambon 251.608 ribu DPS dan Kota Tual sebanyak 65.669 Ribu DPS.

“Memang untuk jumlah pemilih sementara itu masih didominasi oleh Kabupaten Malteng dan Kota Ambon dengan jumlah pemilih sementara yang cukup besar jika dibandingkan dengan kabupaten lain di Maluku,” ungkap Kubangun.

Kubangun memastikan, jumlah DPS yang telah ditetapkan ini, KPU telah melakukan mekanisme mencocokan dan penelitian yang dilakukan petugas di 11 kabupaten/kota di Maluku.

Ia berharap kepada semua pihak, baik penyelenggara, peserta pemilu serta semua stakeholder dapat mensosialisasikan DPS kepada masyarakat, dan bagi masyarakat yang belum ada namanya akan dimasukan dalam DPS perubahan KPU.(S-20)