PIRU, Siwalimanews – Sebanyak 27 pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat mengikuti uji kompetensi untuk menduduki jabatan struktural.

Uji kompetensi ini berlangsung selama selama 12 hari dan dibuka oleh Pejabat Bupati Andi Chandra As’aduddin di Lantai III Kantor Bupati, Rabu (12/4).

Pejabat Bupati Andi Chandra As’aduddin dalam sambutanya mengtakan, proses uji kompetensi merupakan amanat Undang-Undang  Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Manajemen ASN.

Uji Kompetensi ini dilakukan untuk mengukur potensi dan kompetensi seorang pejabat, serta menggali dan menentukan kemampuan yang dimiliki oleh pejabat tersebut. Hasil uji kompetensi ini selanjutnya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pelaksanaan rotasi dan mutasi.

“Untuk itu saya berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga memperoleh hasil yang maksimal dan akurat. Saya juga mengharapkan kepada para peserta agar terus meningkatkan kemampuan teknis dan spesialisasi yang dimiliki, kemampuan kompetensi manajerial dalam memimpin organisasi serta meningkatkan kompetensi sosial, kultural yang berkaitan dengan etika dan moral,” ujarnya .

Baca Juga: Pemprov Didesak Tetapkan Anggaran Pilkada 2024

Pasalnya kata bupati, tantangan birokrasi kedepan akan semakin berat. Untuk itu, dibutuhkan pejabat yang memiliki kemampuan akselerasi kerja, kemampuan kreativitas dan inovasi kerja untuk mewujudkan SBB yang maju dan inovatif.

Uji kompetensi  ini mempunyai fungsi yang strategis dalam rangka melakukan penyegaran penyelengaraan reformasi birokrasi, khususnya untuk pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan kemampuan kompetensi dan mampu melaksanakan tupoksinya, sesuai dengan harapan pemerintah dan masyarakat, sebab mereka ini yang akan diberikan kepercayaan, sehingga amanah yang diberikan pimpinan, diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

“Selaku pejabat pembina kepegawaian, saya tetap menerapkan dan melakukan pertimbangan berdasarkan pada objektifitas, kompetensi, kinerja dan pengalaman tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan yang tentunya sejalan dengan tim penilai kinerja kepegawaian. Hal ini sekaligus menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karier pegawai sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk itu kepada peserta uji kompetensi bupati meminta agar senantiasa menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban, serta menjaga netralitas PNS guna menjamin terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan proporsional

Selain itu, harus bersifat peka dan responsif terhadap tantangan dan permasalahan baru yang timbul, baik di dalam maupun di luar organisasi, dan memiliki mental dan jiwa militansi dalam mewujudkan good governance dan menghidari terjadinya proses KKN dalam melaksanakan program kerja dan kegiatan praktek.

“para pesrta uji kopetensi juga harus mempunyai wawasan yang jauh ke depan dan mampu melakukan terobosan yang positif dan inovatif demi kemajuan pembangunan dibidang tugasnya,” pinta bupati.(S-18)