AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu, minta Ketua Ombudsman Perwakilan Maluku, agar segera menuntaskan penanganan laporan 20 pegawai Damkar Kota Ambon yang tidak lolos seleksi PPPK tahun 2023 dengan baik.

Pasaribu kepada Siwalimanews usai penyerahan penghargaan kepada tujuh OPD di Lingkup Pemkot Ambon di Pattimura Park, Selasa (30/1) mengaku, saat ini Ombudsman Maluku sementara bekerja, dan muda-mudahan, akan diperoleh hasil terbaik yang tentunya sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi Ombudaman sementara bekerja,  sesuai UU, baik UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Indonesia dan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jadi kalau kita lihat pasal 21, adalah dasar bagaimana Ombudsman bekerja dan yang dilakukan Ombudsman Maluku saat ini tentunya mengacuh pada aturan itu, saya berharap dapat segera diselesaikan dengan baik,” ujar Pasaribu.

Menurutnya, ada alur penanganan laporan pada Ombudsman, yang mana saat pelaporan, Ombudsman akan melakukan verifikasi dan sebagainya untuk melihat, apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak untuk ditindaklanjut.

“Artinya kalau ada dugaan, maka akan ditindaklanjut dan untuk Damkar, sekarang tengah dilakukan proses pemeriksaan. Kalau ada, maka akan diteruskan kalau tidak ada, maka selesai,” jelasnya.

Baca Juga: Polres MBD Ingatkan Warga Jaga Keselamatan Saat Berlayar

Ditempat yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku Hasan Slamet juga menuturkan perihal persoalan dimaksud.

Menurutnya, persoalan itu akan diselesaikan secara baik. Laporan terkait maladminiatrasi tetap diproses dan diselesaikan supaya masyarakat pengguna pelayanan tetap mendapat keadilan.

“Proses untuk Damkar sekarang kita sudah lakukan investigasi, pemeriksaan, pertanyaan-pertanyaan kepada Kadis Damkar, BKD, dan dalam waktu dekat akan berkoordinasi untuk mendapatkan keterangan dari Penjabat Walikota selaku PPK dan sekot selaku Ketua Panselda,” jelasnya.

Berkaitan dengan dugaan pelanggaran Hasan mengaku, persoalan ini ditindaklanjuti, karena ada dugaan maladminsitrasi, dan itu adalah penyalahgunaan wewenang.

“Kita akan melihat ini seauai prosedur dan sesuai SOP yang ada di Ombudsman. Setelah itu baru ada rekomendasi,”jelasnya.(S-25)