SAUMLAKI, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanim­bar mengagendakan pe­me­riksaan enam tersangka ka­sus dugaan korupsi Surat Pe­rintah Perjalanan Dinas Tahun 2020 pada Badan Pengelolaan Ke­uangan Dan Aset Daerah (BPKAD).

Dari ke 75 saksi dan 6 ter­sangka ke­jaksaan telah meme­riksa setidak­nya 35 saksi. Se­mentara sisa lainnya ter­masuk enam orang tersangka akan dijadwalkan dalam waktu dekat. “Kita sudah memeriksa 35 saksi dari total 75 saksi dan enam ter­sangka. Kita menargetkan dalam bulan depan sudah bisa selesai semuanya diperiksa,” jelas Kajari Tanimbar melalui Kasi Intelnya Agung Nugroho saat dikonfirmasi Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (4/4).

Lebih lanjut kata Kasi intel, sementara terkait enam tersangka yang telah ditetapkan pada bulan lalu, pihaknya akan jadwalkan pemanggilan kembali untuk peme­­-riksaan mereka sebagai tersangka.

Terkait lamanya pemeriksaan menurut Agung, hal itu dikarenakan ada banyak saksi yang berhalangan sehingga mereka belum dapat hadir, namun hal itu tetap dilakukan dengan mengikuti alur dan prosedur yang berlaku.

“Banyak kendala yang cukup menghambat pemeriksaan yakni alasan sakit, dan lain- lain. Namun kami jamin bahwa tetap pada relnya, sehingga tidak ada bahasa miring bahwa kami tak bekerja, harap bersabar kami mohon dukungan dari masyarakat, serta kami juga meng­himbau untuk para pihak yang terlibat dalam perkara ini baik saksi maupun tersangka dapat  bersikap kooperatif,” tandas Agung.

Baca Juga: PT Tetap Vonis RL 5 Tahun & Denda 8 M

Tetapkan 6 Tersangka

Kejaksaan Negeri Kepulauan Ta­nimbar menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Badan Pengelolaan Ke­uangan dan Aset Daerah Kabu­paten Kepulauan Tanimbar T.A. 2020.

Enam orang yang ditetapkan seba­gai tersangka yaitu, JB,  MGB, LM, LEL dan KS, semuanya adalah pejabat pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.

“Para tersangka ditetapkan de­ngan surat penetapan masing-ma­sing, tersangka JB,. berdasarkan su­rat Nomor B-195/Q.1.13/Fd.2/02/2023, tersangka MGB berdasarkan surat nomor B-197/Q.1.13/Fd.2/02/2023, Tersangka KYO ditetapkan se­bagai tersangka berdasarkan surat  Nomor B-198/Q.1.13/Fd.2/02/2023, tersangka LEL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-199/Q.1.13/Fd.2/02/2023, ter­sangka LM ditetapkan sebagai ter­sangka berda­sar­kan surat nomor B-200/Q.1.13/Fd.2/02/2023, tersangka KS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor B-196/Q.1.13/Fd.2/02/2023,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kepu­lauan Tanimbar, Guna­wan Su­mar­sono dalam keterangan pers kepada wartawan di Kantor Kejari, Kamis (2/2).

Kajari menyebutkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara/daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar TA. 2020 Nomor : 700/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023 sebesar Rp 6.682.072.402,00

Enam tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­ran­tasan Tindak Pidana Korupsi seba­gaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Un­dang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pi­dana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi sebagai­mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terkait penahanan dan penyitaaan jelas Kajari,  bahwa masih akan dila­kukan pengembangan. “Terhadap harta bergerak maupun lainya kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut dan ke enam tersangka pun belum kami tahan, karena ada hal lainnya yang perlu kami dalami” ujar Sumarsono. (S-26)