AMBON, Siwalimanews – Hampir Dua jam lebih tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku meme­riksa mantan Kepala Badan Pe­ngelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Lutfi Rumbia.

Rumbia digarap sebagai saksi dalam kasus kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Pemprov yang merugikan daerah dengan intens memeriksa saksi-saksi.

Pemeriksaan dipusatkan di di ruang Subdit III Kantor Ditres­krimsus Polda Maluku, di kawasan Rijali, Rabu (12/10).

Rumbia yang saat ini menjabat Kadis Ketahanan Pangan Maluku menda­tangi Markas Ditreskrimsus sekitar pukul 09.00 WIT.

“Tadi beliau sekitar pukul 09.00 WIT, datangnya menggunakan mobil pelat hitam dan selesai sekitar jam 11.30 WIT,”ungkap sumber di Ditreskrimsus.

Baca Juga: Tabrakan di Negeri Lama, Tiga Orang Luka

Pemeriksaan Rumbia ini juga dibenarkan Kasubdit III Ditres­krimsus Polda Maluku, Kompol Indra Sandi Purnomo Sakti melalui Kanit I AKP Rifal Adikusuma.

Hanya saja Rifal enggan ber­komentar lanjut mengenai peme­riksaan tersebut. “Iya yang bersang­kutan diperiksa tadi,”singkat Rifal.

Mangkir

Sebelumnya, Mantan Gubernur Maluku, Said Assagaf kembali tidak hadir dalam panggilan pemerik­saan yang dilayangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Sesuai agenda Assagaff yang dalam panggilan pertama tak hadir, dipanggil kembali untuk diperiksa pada Selasa (11/10). Namun lagi- lagi dirinya tak hadir dalam panggilan kedua ini.

“Agendanya hari ini, tapi alasan­nya sakit tanpa ada keterangan atau riwayat penyakit dari dokter,” jelas Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Harold Wilson Huwae ke­pada wartawan di Ditreskrimasus Polda Maluku, Selasa (11/10).

Atas ketidakhadiran Mantan Gubernur Maluku ini, Penyidik akan kembali melakukan pemanggilan mengingat keterangan Assagaff  sebagai pengambil keputusaan kala itu sangat dibutuhkan.

Tak hanya Assagaff, mantan Kepala BPKAD Lutfi Rumbia juga tidak hadir dalam periksaan. Padahal sesuai agenda Lutfi juga harusnya diperiksa bersama Assagaff pada Selasa (11/10).

Informasi yang dihimpun Siwali­ma di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Lutfy diketahui tidak hadir lantaran berada diluar kota. Dirinya baru akan diperiksa penyidik usai kembali dari luar kota nanti.

Untuk diketahui, kasus ini ber­awal dari rencana Yayasan Poitech yang berminat melakukan tukar guling lahan Pemprov yang terletak di Jalan AY Patty, dengan tiga kap­ling lahan mereka di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.

Kedua pihak yang berkepenti­ngan laku melakukan kesepaka­tan. Poitech akan memberi tiga SHM mereka seluas 4.612 meter persegi. Selain itu, mereka juga akan membayar Rp9,4 miliar kepada Pemprov.

Informasi yang diperoleh Siwa­lima di Kantor Gubernur, Pemprov Maluku telah menerima bayaran dari Yayasan Poitech sebesar Rp1,4 miliar. Yayasan ini sendiri memiliki tiga sertifikat hak milik (SHM) seluas 4.612 meter persegi. Sedangkan

Perpustakaan daerah memiliki lahan seluas 3.449 meter persegi.

Dengan demikian harga yang belum dibayarkan yayasan Poitech Rp8,4 miliar ke Pemprov.

Mirisnya, Poitech yang baru me­lunasi Rp1,4 miliar, bisa dengan mudah memperoleh sertifikat ta­nah milik yayasan Pemprov terse­but. Padahal semestinya setifikat tanah baru bisa diperoleh setelah pembayaran lahan dilunasi.

Sumber ini menduga, ada kong­ka­likong dan kerjasama yang dila­kukan oleh oknum-oknum di Pem­prov kala itu dengan modus mem­bangun sekolah, padahal diduga ada rencana bisnis besar yang akan dibangun dilahan tersebut.

Sumber ini juga mengaku, pem­prov Maluku menghitung pemba­yaran Rp9,4 miliar tersebut belum termasuk tanah, dan baru bangu­nannya saja.

Kooperatif

Kendati begitu, sejumlah kala­ngan berharap mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff bisa koope­ratif memenuhi panggilan polisi.

Pasalnya, keterangan Assagaff sebagai mantan Gubernur dinilai sangat membantu penyidik Ditres­krimsus dalam menuntaskan ka­sus dugaan korupsi tukar guling lahan Pemprov ini.

Praktisi hukum Alfaris Laturake juga meminta mantan Gubernur Maluku Said Assagaff untuk men­du­kung proses hukum dengan memenuhi panggilan Ditreskrim­sus Polda Maluku guna dilakukan pemeriksaan.

“Kami minta Pak Said ini untuk lebih kooperatif dan menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, jadi harus datang saja,” tegas Latu­rake.

Kedatangan Assagaf dalam memenuhi panggilan Ditreskrim­sus sangat penting bagi kepolisian guna menentukan langkah-lang­kah selanjutnya, artinya demi kepentingan hukum polisi pasti membutuhkan begitu banyak bukti.

Kalau panggilan tersebut tidak diindahkan maka akan meng­hambat proses penegakan hukum yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Maluku dan berkonsekuensi akan menghambat proses hukum dari kepolisian juga.

“Datang saja dan jelaskan kalau tidak bersalah pasti tidak ada ma­salah, dan polisi pasti kedepan­kan asas praduga tak bersalah dalam melakukan proses hukum,” ujarnya.

Laturake pun meminta Ditres­krimsus Polda Maluku agar dapat tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi tukar guling lahan perpustakaan yang diduga meru­gikan daerah tersebut.

Terpisah, Praktisi hukum Rony Samloy mengatakan, Ditreskrim­sus Polda Maluku harus terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi termasuk dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan perpustakaan Maluku.

Untuk mendukung upaya pene­gakan hukum yang dilakukan Ditres­krimsus, kata Samloy maka Said Assagaf harus bersikap kooperatif dengan mengindahkan panggilan kepolisian dan tidak boleh lagi me­nghindar atas alasan apapun.

“Semua orang harus tunduk dihadapan hukum dan sebagian warga negara yang baik siapapun yang diduga terlibat dalam kasus ini harus kooperatif termasuk Said Assagaff,” tegas Samloy.

Kooperatif menunjukkan bukan saja sebagai mantan pejabat publik, tetapi sebagai seorang negarawan yang menghargai proses hukum dan menghargai kerja-kerja dari aparat penegak hukum.

Jika kondisi kesehatan menjadi alasan mangkir dari panggilan polisi, maka dapat ditolerir  tetapi polisi juga harus tetap mengacu pada SOP yang ada dan tetap konsisten mengambil keterangan dari mantan Gubernur Maluku Said Assagaff.

Ditreskrimsus Polda Maluku dalam pemeriksaan tetap menge­depankan asas praduga tak bersalah, maka wajib hukumnya bagi Said Assagaff untuk bersikap kooperatif sebab semua orang memiliki kedudukan yang sama didepan hukum dan pemerintahan.

Serahkan SPDP

Setelah hampir empat tahun sejak 2018 lalu mandek ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku, akhirnya kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Dinas Perpus­takaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku,  dengan lahan milik Yayasan Poitech Hong Tong diserahkan ke Kejati Maluku.

Kasus yang penangganannya sempat  terhambat akibat adanya ke­salahan administratif yang membuat audit kerugian oleh BPKP Maluku masih tertunda, kini kasusnya kem­bali dibergulir setelah Surat Pem­beritahuan Dimulainya Penyidikan sudah masuk jaksa.

“Untuk kasus ini, SPDPnya sudah masuk 12 September ke­marin, selanjutnya menjadi kewa­jiban penegak hukum yang menangani kasus tersebut untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Senin (19/9) lalu. (S-20)