Usul Penjabat Walikota Ambon, Dewan Kirim Tiga Nama
AMBON, Siwalimanews – Bodewin Wattimena ada dalam tiga nama yang diusulkan sebagai penjabat Walikota Ambon periode 2023-2024.
DPRD Kota Ambon, Selasa (4/4), secara resmi menetapkan tiga nama calon Penjabat Walikota Ambon untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Dari tiga nama yang ditetapkan, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena berada pada urutan pertama diusulkan untuk memimpin Kota Ambon kembali periode 2023-2024.
Selain Sekertaris DPRD Maluku itu, DPRD Kota Ambon juga menetapkan dua nama lainnya yakni, Agus Ririmasse yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Kota Ambon dan Matheos Tan, Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri.
Penetapan tiga nama itu berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Ambon, yang berlangsung di ruang paripurna dan digelar secara tertutup.
Baca Juga: Pertamina & Bulog Pastikan Stok Pangan & BBM AmanKetua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta kepada wartawan usai paripurna mengungkapkan, sebelumnya dalam rapat tertutup tersebut diusulkan 5 nama yakni, Bodewin Wattimena, Agus Ririmasse, Matheos Tan, Ismail Usemahu dan Sandy Wattimena.
Dari lima nama itu kemudian diputuskan untuk hanya mengirim tiga nama sesuai ketentuan.
“Hari ini DPRD telah menggelar rapat paripurna dalam rangka pengusulan nama calon Penjabat Walikota Ambon periode 2023-2024. Dan dari 9 fraksi yang ada melakukan voting tertutup dan setelah direkap, nama yang muncul dari masing-masing fraksi terlihat ada 5 nama itu dan yang menguat 3 nama,” ujar dia.
Toisuta menjelaskan, sebelumnya dalam voting tertutup, Ismail Usemahu, Matheos Tan dan Sandy Wattimena memiliki jumlah suara yang sama, sehingga dilakukan foting ulang dan nama Mateos Tan yang mengungguli kedua nama tersebut.
Dijelaskan, DPRD Kota Ambon selanjutnya pada Rabu (5/4) akan menyurat secara resmi Kementerian Dalam Negeri sesuai hasil paripurna mengajukan tiga nama calon Penjabat Walikota Ambon tersebut
Ditanya soal kemunculan sosok Matheos Tan sebagai Penjabat Walikota Ambon, Toisutta mengatakan, bahwa yang bersangkutan adalah salah satu pejabat Kemendagri yang namanya masuk dalam daftar voting tertutup.
“Tugas DPRD hanya mengusulkan sesuai surat edaran dan keputusannya ada di pusat, kita akan mendapat surat balasan. Jadi kita menunggu saja dari 3 nama itu siapa yang akan menjabat sebagai Penjabat Walikota Ambon.
Layak Diusulkan
Seperti diberitakan sebelumnya, kendati masa periodisasi berakhir pada 22 Mei mendatang, namun Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dinilai masih layak diusulkan oleh DPRD Kota Ambon meneruskan tugas kepemimpinan tersebut.
Hal ini dilihat dari keberhasilan Wattimena memimpin Kota Ambon manise ini sejak mengantikan Richard Louhenapessy pada 24 Mei 2022 lalu.
Setahun memimpin Wattimena telah berhasil membuat perubahan-perubahan di Kota Ambon, sehingga dalam kacamata dewan, Sekertaris DPRD Maluku ini masih layak diusulkan oleh DPRD Kota Ambon ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku.
“Kalau DPRD menganggap dari pengamatan kita selama satu tahun ini, pejabat yang sekarang baik dan layak juga berhasil dalam mengawal pemerintahan dalam satu tahun ini. Maka bisa saja hanya satu nama, tapi bisa juga ada tambahan nama lain, kita lihat perkembangannya,” ungkap Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (30/3) lalu.
Toisuta mengungkapkan, pada Rabu (5/4) mendatang, DPRD Kota Ambon akan menggelar rapat paripurna dalam rangka pengusulan nama penjabat Walikota Ambon.
Hal ini dilakukan masa periodisasi penjabat Walikota Ambo n, Bodewin Wattimena akan berakhir pada 22 Mei mendatang, maka sesuai ketentuan undang-undang DPRD akan mengusulkan tiga nama calon penjabat ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku.
Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah menegaskan bahwa, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.
Maka sesuai surat edaran tersebut. DPRD akan mengajukan nama-nama calon paling penjabat Walikota Ambon paling lambat tanggal 6 April 2023.
“Kita akan rapat internal pada Senin (3/4) dan dari masing-masing fraksi akan mengusulkan nama-nama, Nanti dari usulan itu akan diparipurnakan pada Selasa atau Rabu, dan nantinya nama-nama itu akan disampaikan dalam rapat paripurna itu,” ujar Toisuta.
Tousuta menambahkan, sebelum tanggal 6 April mendatang, DPRD akan mengirimkan nama-nama calon tersebut ke Provinsi dan selanjutnya diteruskan ke Mendagri.
“Jadi mekanismenya itu sama, kita rapat, diusulkan oleh fraksi, lalu diparipurnakan, baru dikirim ke Provinsi,” jelasnya.
Salampessy Diakomodir
Sekalipun gelombang demo terus berlanjut menolak Djalaludin Salampessy sebagai calon Bupati Buru periode 2023-2024, namun DPRD telah menetapkan tiga nama untu selanjutnya diusulkan ke Kemendagri.
Tiga nama yang ditetapkan yaitu, Djalaludin Salampessy, Sekda Buru Ilyas Hamid dan Sugeng Widodo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Buru.
Wartawan media ini melaporkan, penetapan tiga nama contoh Penjabat Bupati Buru itu disahkan dengan ketok palu Ketua DPRD, M Rum Soestuny dalam rapat tertutup yang digelar Selasa (4/4) sore
Saat 25 anggota DPRD melakukan rapat tertutup di lantai dua, didepan pintu masuk aliansi pemuda dan OKP Cipayung terus menyuarakan penolakan Djalaludin Salampessy karena dinilai gagal.
Namun teriakan itu tidak didengar dan rapat tertutup terus berlanjut. Dua anggota satpol PP diminta menjaga pintu ruang rapat dan tidak membolehkan siapapun masuk, termasuk intel dan wartawan.
Namun rapat tertutup itu bisa diketahui wartawan dan para pengunjung di DPRD, karena secara diam-diam ada anggota dewan yang live di facebook.
Satu per satu anggota dewan dipanggil untuk memberikan hak suara di dalam kertas yang telah disiapkan dan diminta menuliskan tiga nama.
Setelah menulis tiga nama, sebelum memasukan surat suara ke kotak, ia dengan sengaja membuka surat suara yang telah tertulis tiga nama, sehingga sempat terlihat siapa yang dipilih.
Setelah dilakukan perhitungan surat suara, setiap surat suara dibuka terdengar teriakan nama Djalaludin Salampessy, Najib Hentihu (Kepala Bappeda) dan Mansur Mamulati (Kepala Satpol PP).
Sedangkan surat suara lainnya mengakomodir nama M Ilyas Hamid (sekda), Azis Tomia (Kadis Pendapatan) dan Sugeng Widodo (Kepala Inspektorat).
Namun ada satu surat suara yang menulis nama Ilyas Hamid, Sugeng Widodo dan Djalaludin Salampessy, sehingga ketiganya mengunci perolehan surat 13 suara, atau hanya selisih lebih satu suara dari Najib Hentihu, Mansur Mamulati dan Azis Tomia.
Usai rapat ditutup, tiga pimpinan dewan dan seluruh anggota keluar ruang dan bergegas tinggalkan gedung dewan.
Tidak ada satupun yang mau memberikan keterangan pers kepada awak media. Namun sebelum rapat sore, awak media telah mendapat bocoran kalau Golkar tidak solid mendukung putera daerah. Demikian halnya dengan PKB dan PKS.
Ada yang menyebutkan, dua hari sebelum rapat penentuan tiga nama di DPRD, konon ada pertemuan dan deal PG, PKB dan PKS dengan Djalaludin Salampessy.
Namun Djalil Mukaddar dari PKB menyangkal dan membantah ada pertemuan dengan Djalaludin.
Sementara Ketua PKS Buru, Solihin Buton yang dikonfirmasi tidak menjawab soal pertemuan dan deal dengan Djalaludin. “Nanti lihat saja hasil rapat, “ elak Solihin Buton.
Sebelum rapat, kubu yang terang-terangan menyatakan dukungan agar tiga calon seluruhnya putera daerah adalah Partai Nasdem.
Nasdem melihat banyak di daerah lain, Penjabat dari putera daerah. Kenapa dari Buru tidak bisa, sedangkan sumber daya yang memenuhi syarat sangat banyak, sehingga tidak harus dari luar Buru yang datang memimpin.
Satu sumber terpercaya di tubuh Golkar melalui pesan WA menyebutkan kalau partainya tidak solid mendukung putera daerah.
Sumber di elit Partai Golkar ini menulis, kalau di tubuh mereka ada tiga orang mendukung Djalaludin Salampessy.
Sumber ini terang-terangan menyebut nama Rum Soplestuny, Ye Seh Assagaf dan Fandi Umasugi. Sehari sebelumnya lewat percakapan telepon dengan wartawan media ini, Rum Soplestuny juga terang-terangan menilai kalau Djalaludin Salampessy masih layak dilih lagi menjabat Bupati. (S-25/S-15)
Tinggalkan Balasan