Edar Narkoba, Pemuda Ini Terancam 12 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Terdakwa pengedar narkoba, Yonas Leasiwal alias Onas terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, (5/3), pemuda ini didakwa oleh JPU Augustina Isabella dengan pasal berlapis.
Pasal yang didakwakan kepada terdakwa adalah pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Felix Wiusan, didampingi Jenny Tulak dan Christina Tetelepta selaku hakim anggota.
Sebelum sidang berlanjut, hakim ketua Felix Wiusan menanyakan terdakwa, apakah akan menggunakan penasehat hukum, karena hakim menilai pasal yang didakwakan jaksa sangat berat dengan ancaman hukuman maksimal.
Baca Juga: Mabuk, Pria Ini Aniaya Teman KosnyaWiusan menyarankan terdakwa agar didampingi penasehat hukum, karena dakwaan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
“Dalam dakwaan ini, pasal yang diancamkan sangat berat hukumannya. Apakah mau pakai pengacara atau tidak, kalau bersedia akan kami tunjukkan pengacara buat kalian,” kata Wiusan.
Mendengar penjelasan hakim, terdakwa terdiam sejenak. Lalu ia menjawab, kalau akan sendiri tanpa penasehat hukum. Hakim kembali mengingatkannya dengan ancaman hukuman yang berat. Kali ini, terdakwa berubah pikiran. Ia lalu memutuskan untuk memakai pengacara Alfred Tutupary.
Untuk diketahui, terdakwa bersama tiga temannya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di pelabuhan speed boat Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Senin, 1 November 2019 lalu.
Anggota Ditresnarkoba menuju pelabuhan speed boat Tulehu, setelah mendapat informasi adanya peredaran narkoba .
Sekitar pukul 22.10 WIT, sebuah speed boat tiba dan berlabuh di Tulehu. Terlihat seorang anggota polisi dan tiga orang laki-laki lainnya turun dari speed boat menuju dermaga. Kemudian mereka duduk di sekitar area dermaga.
Anggota Ditresnarkoba langsung melakukan penangkapan. Saat penggeledahan, Korneles Pisarahu alias Neles memiliki 4 paket ganja yang disimpan dalam bungkus rokok sampoerna yang disimpan di saku celana sebelah kanan bagian depan. Polisi juga menemukan 7 paket ganja pada saku sweater bagian depan Samidin Wally.
Dalam pemeriksaan, saksi Korneles mengaku membeli ganja tersebut dari Enal seharga Rp. 800. 000 di Desa Kailolo, Kabupaten Maluku Tengah. Dari Korneles, terdakwa mengetahui Enal menjual ganja. Terdakwa kemudian menghubungi temannya Samidin Wally untuk membeli ganja. Mereka juga mengaku telah memakai ganja tersebut. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan