Ambon, Siwalimanews – Salah satu penagih utang (debt collector) yang membentak polisi saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta ternyata kabur hingga Maluku.

Debt collector itu pun kemudian berhasil ditangkap aparat kepolisian di Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (22/2).

Kepala Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan seorang debt collector itu berinisial LW. LW ditangkap setelah aparat Kriminal Umum (Krimum) Polda Metro Jaya dibantu personel Kriminal Umum (Krimum) Polda Maluku bergerak menuju Saparua.

Saat tiba di Saparua, aparat kemudian menangkap LW saat bersembunyi di kediamannya di Pulau Saparua, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

“Iya, udah ditangkap kemarin di Saparua, dan tadi pagi udah diterbangkan ke Jakarta. Ditangkap oleh Krimum Polda Metro Jaya dan di-back up Krimum Polda Maluku,” ujar Andri saat dihubungi, Kamis (23/2) siang.

Saat diamankan, kata Andri, LW tak memberikan perlawanan dan langsung dibawa menggunakan perahu cepat  menggunakan jalur laut menuju Pelabuhan Tulehu, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah.

Setiba di Pelabuhan Tulehu, LW kemudian dibawa dan menumpangi sebuah mobil melewati jalur darat menuju markas besar Polda Maluku di Kawasan Tantui, Kota Ambon, Maluku.

LW, kata dia sempat menginap semalam di Markas Polda Maluku kemudian Kamis (23/2) dini hari diterbangkan dari Bandara Internasional Pattimura menuju Jakarta.

“LW sempat menginap semalam di Polda Maluku dan Kamis pagi diterbangkan ke Jakarta,” kata Andri.

Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang debt Collector yang membentak polisi anggota Bhabinkamtibmas saat akan menarik kendaraan milik seleb Tiktok, Clara Shinta.

Hal itu dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada Rabu (22/2).

“Ya, ada yang sudah kita amankan dan akan segera kita rilis,”kata Hengki.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengamankan tujuh orang preman yang berasal dari kelompok berbeda. Hengki menyatakan tidak dibe­-narkan debt collector mela­-kukan perampasan kendaraan di jalan, karena penarikan kendaraan sudah diatur dalam UU Fidusia.

Debt Collector dilarang melakukan aksi main cegat, sikat hingga merampas kendaraan tanpa mekanisme yang berlaku.

Peristiwa polisi dibentak-bentak debt Collector terjadi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 8 Februari. Kejadian itu terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. (*)