AMBON, Siwalimanews – Dinas Perhubungan Kota Ambon meminta ke Polda Maluku untuk mengosongkan parikiran di Jalan Pattimura.

“Kita telah koordinasi dengan pihak lalu lintas agar diberitahukan kepada Propam Polda Maluki untuk segera kosongkan lokasi di jalan Pattimura yang selama ini digunakam sebagai lahan parkir,” terang Plt Kadishub Ambon Robby Sapulette kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (2/2).

Selama ini kata Sapulette, bahu jalan kebanyakan digunakan oleh anggota polisi sebagai tempat parkir.

Dengan banyaknya kendaraan yang di barkir di bahu jalan, kondisi jalan Pattimura menjadi sangat padat. Apalagi sebelumnya juga banyak motor yang diparkirkan di balik water barier.

“Karena itu sangat menganggu estetika dan sangat kotor sekali disitu kalau ada parkiran, kami minta untuk segera di kosongkan,” tegasnya.

Baca Juga: Baru 3.144 Tenaga Medis dan Pejabat Divaksin

Olehnya, sebelum melakukan penertiban di kawasan pattimura, diharapkan propam polda maluku bisa menertibkan kendaraan yang diparkir di areal tersebut.

“Apabila teta tak diindahkan maka akan ditindaki secara tegas. “Ya, nanti minggu ini kita turun koordinasi kalau nggak kita tindak,” tandasnya.

Lahan Parkir

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pelaksana tugas Kadis Perhubungan Kota Ambon, Roby Sapulette meminta polisi menertibkan warga yang menjadikan water barrier sebagai kawasan bebas parkir di depan Mapolda Maluku.

Di balik water barrier itu terdapat puluhan sepeda motor diparkir di situ. Pemandangan tersebut sangat mengganggu, mengingat jalur jalan depan Mapolda Maluku saat ini hanya satu arah.

Sapulette meminta kepada warga Kota Ambon tetap taat aturan. Sebab kawasan yang telah diberi pembatas bukan merupakan kawasan bebas parkir.

“Itu di belakang water barrier jangan dipakai parkir. Nanti merusak pemandangan dan jalur jalan depan Polda sangat strategis, sehingga parkiran yang tidak pada tempatnya akan mengganggu arus lalu lintas,” jelas Sapulette kepada wartawan Kamis (29/1).

Dikatakan, juru parkir yang mengelola parkiran di kawasan depan Mapolda, jika diketahui memberikan ruang bagi pemilik kendaraan, akan diberikan sanksi tegas.

“Kalau memang ada retribusi parkir akan kita tertibkan, itu dilarang,” tandasnya.

Sapulette menegaskan, water bar­rier itu hanya diperuntukan sebagai alat bantu pelaksanaan rekayasa lalu lintas. Sehingga, tidak dibenarkan dijadikan untuk area parkir.

“Itu harus clear dari parkiran water barrier hanya untuk meng­arah­kan setelah rekayasa. Setelah itu dianggap tepat, nah itu kita akan pasang rambu di lokasi water bar­rier yang sudah kita pindahkan,” jelasnya.

Sapulette berharap berharap mas­yarakat tetap taati aturan terkait dengan rekayasa lalin yang saat ini sedamg dijalankan di kawasan Jalan Rijali depan Polda Maluku.

Menurutnya, tujuan rekayasa tersebut untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi di ruas jalan tersebut. Hal tersebut jelas untuk kepentingan bersama. (S-52)