AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mengingatkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar lebih serius mengurus hak dari para guru di daerah ini.

Pasalnya, seringkali hak-hak guru di Maluku sering diabaikan dan tidak diperhatikan dengan baik oleh Dinas Pendidikan, termasuk pembayaran tunjangan Penambahan Pengasilan Guru atau TPP tahun 2023.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Andi Munaswir kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (27/3) menegaskan, hak para guru harus mendapatkan perhatian serius dari Dikbud sebagai penanggung jawab guru di Maluku.

Jika ada persoalan terkait administrasi yang menghambat pembayaran TPP, mestinya harus ada langkah cepat dari dinas untuk diselesaikan.

“TPP merupakan hak guru yang harus diselesaikan pemerintah, kalo ada kendala administrasi perlu segera diselesaikan dan tidak boleh ada kadaluwarsanya,” tandas Munaswir.

Baca Juga: Polres Malra Minim Fasilitas, Dewan Minta Perhatian Kapolri

Munaswir menegaskan, walaupun telah melewati tahun anggaran 2023, namun Dikbud wajib membayar TPP bagi para guru hingga tuntas dalam waktu dekat.

“Pemerintah pusat juga lakukan hal yang sama, klaim Covid-19 tahun 2020 yang gagal dibayarkan di tahun 2021 saja bisa dibayarkan di tahun 2024 masa TPP belum juga diselesaikan,” tanya Munaswir.

Politisi Partai Gerindra Maluku ini meminta, pemerintah provinsi untuk berlaku adil kepada para guru yang sudah bekerja keras untuk kemajuan pendidikan di daerah ini.(S-20)