BULA, Siwalimanews – Diduga Kepala Dinas PU SBT Umar Bilahmar persulit pencairan dana swakelola air bersih Negeri Atiahu yang dikerjakan oleh Ke­lompok Suadaya Masyarakat (K­SM) Atiahu Permai.

Dugaan ini disampaikan, Ketua KSM Atiahu Permai Muhammad Bantam Tuny, kepada Siwalima di Bula, Selasa (31/8).

Dijelaskan, proyek swakelola tersebut menjadi kendala lantaran disaat melakukan pencairan tahap pertama 25 persen dari total pagu Rp 1 milyar lebih, harus disertai de­ngan penandatanganan surat kesepakatan yang dibuat diatas meterai sepuluh ribu oleh Kepala Dinas PU SBT Umar Bilahmar.

“Kendala kita untuk mencair dana soakelola ini lantaran harus mengikuti perintah kadis untuk menandatangani surat perjanjian pembagian hasil pekerjaan pro­yek tersebut sebanyak 50 persen dengan bendahara, sehingga tidak bisa melakukan pencairan 25 persen karena tidak menan­da­tangani perjanjian yang dimaksud,”  katanya.

Menurutnya, Surat perintah Pen­cairan Dana (SP2D) dikeluarkan pada tanggal 12 Agustus tahun 2021. Namun hingga kini belum bisa dilakukan pencairan. Padahal SP2D tersebut sudah diserahkan ke Bank Maluku sesuai dengan tanggal yang diterima dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah SBT.

Baca Juga: Cendrawasih Gubernur Ditahan, Walikota Hentikan Proyek BKSDA

Kronologis sebelum, kata dia, Kadis PU menandatangani Surat perintah Membayar (SPM). Ia me­manggil kelompok swadaya masya­rakat ini untuk memasukan adik sepupunya sebagai bendahara da­lam kegiatan proyek tersebut.

“Karna kepala dinas tidak mau me­nandatangani SPM, maka terpaksa kami setujui untuk memasukan nama adik sepupunya sebagai bendahara pada kegiatan. Setelah kami setuju masukan adik sepupunya sebagai bendahara, kepala dinas lansung menandatangani SPM yang dimak­sud, agar Dinas Pengelolaan Keua­ngan dan Aset Daerah mengeluarkan SP2D untuk pencairan anggaran 25 persen,” Ungkapnya.

Lagi-lagi mempersulitkan pencai­ran dana tersebut dengan cara me­minta kepada KSM Atiahu Permai untuk segera menantangani surat perjanjian kerjasama di atas materai sepuluh ribu yang poin didalamnya termuat pembagian hasil keuntu­ngan pekerjaan dengan bendahara pada kegiatan ini sebanyak 50 persen.

Akan tetapi karena KSM Atiahu permai menolak menandatangani Surat perjanjian tersebut. Maka, kadis diduga melarang fasilitator pemda atau PPTK agar  tidak memberi izin pencairan tahap pertama.

“Untuk apa persulit kita, Ini kegiatan soa kelola yang dikerjakan demi masyarakat di Negeri Atiahu, kenapa Kadis PU mempersulit mita dengan cara melarang PPTK pada kegiaran Air bersih ini untuk mendapingi pencairan,” Ungkapnya

Sementara itu, PPTK pada kegi­atan tersebut Muhammad Rumuar yang dikonfirmasi Siwalima di ruang Kerjanya, Selasa (31/8) meng­akui bahwa Kepala Dinas PU melarang dirinya mendampingi KSM Atiahu permai melakukan pencairan di Bank BPDM SBT.

“Entah kenapa saya dilarang untuk dampingi mereka melakukan pencairan tahap pertama di Bank BPDM SBT,” Ungkapnya.

Sementara itu, mengenai syarat untuk melakukan pencairan ini, Rumuar mengakui bahwa syarat sudah lengkap untuk melakukan pencairan dana tersebut.

Akan tetapi, kata Rumuar, dirinya belum mengetahui kendala apa sehingga dirinya dilarang oleh kadis PU SBT untuk mendapingi KSM Atiahu Permai dalam melakukan pencairan tahap pertama.

Kadis PU SBT Umar Bilahmar saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon seluler, Selasa (31/8) enggan berkomentar. Ia beralasan masih sibuk. ”Saya masih sibuk, nanti saja ya baru dibicarakan masalah tersebut,” ujarnya. (S-47)