AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku telah menyiapkan anggaran untuk membantu pengembangan usaha baru namun tidak dimanfaatkan lantaran terkendala regulasi.

Anggaran yang ditujukan bagi pengembangan wirausaha baru itu sudah diplotkan dalam APBD 2023, ribetnya regulasi membuat dana itu tidak bisa dimanfaatkan.

“Kita sudah mengusulkan untuk penerima (wirausaha) sebesar 2 juta,” ujar  Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary rapat dengar pendapat dengan Dinas Koperasi dan UMKM Maluku, di gedung dewan, Kamis (5/10).

Dirinya menuding kesalahan pencairan anggaran ini ada pada pemerintah kabupaten kota.

“Bantuan sebesar dua juta itu merupakan perjuangan DPRD namun sayangnya tidak ada surat keterangan dari Dinas Koperasi kabupaten kota jadi menghambat proses pencairan,” kesalnya.

Baca Juga: BPS Catat Ekspor Maluku di Agustus Turun

Menurutnya pengusaha akan berpikir dua kali untuk mengurus rekomendasi dari Dinas Koperasi yang ada di kabupaten kota apalagi yang tinggal di daerah yang jauh.

“Kami minta persyaratan adanya rekomendasi dari dinas koperasi untuk pencairan anggaran dihapus dan diganti dengan keterangan desa kelurahan setempat,” usulnya.

Dinas Koperasi dan UMKM Maluku mestinya mengambil alih syarat tersebut cukup menyurati Dinas Koperasi kabupaten kota perihal pemberitahuan adanya pemberian bantuan dana usaha bagi wirausaha baru.

Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat yang saat ini menggantungkan hidup dengan bekerja seadanya sehingga pertumbuhan ekonomi dapat terjadi.

“Kita ini sedang berupaya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, jadi semua bentuk persyaratan yang menghambat pertumbuhan ekonomi harus dihilangkan. kita harus mengaturnya agar masyarakat dapat sejahtera,” tegasnya.

Ia juga berharap ada pendampingan dari dinas koperasi agar bantuan modal usaha yang diberikan tetap berjalan. (S-20)