TINDAK pidana korupsi di Indonesia termasuk di Provinsi Maluku, perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Dengan demikian upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa.

Korupsi dapat menimbulkan bahaya terhadap kehidupan umat manusia, karena telah merambah ke dunia pendidikan, kesehatan, penyediaan sandang pangan rakyat, keagamaan, dan fungsi-fungsi pelayanan sosial lain.

Aparat negara yang berwenang dalam pemeriksaan perkara pidana adalah aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Polisi, Jaksa dan Hakim merupakan tiga unsur penegak hukum yang masing-masing mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban yang sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.

Dalam penanganan tindak pidana korupsi Jaksa berperan sebagai penyidik dan juga sebagai penuntut umum. Maka peranannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara penal sangat dominan, artinya secara penal adalah pemberantasan tindak pidana yang menggunakan sarana hukum pidana dalam penanganannya

Lalu bagaimana dengan penanganan kasus dugaan korupsi Air Bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang telah menghabiskan anggaran Rp 12,4 miliar namun mangkrak ?.

Baca Juga: Lemahnya Pemerintahan Murad-Orno

Setelah sekian lama melakukan proses penyelidikan, akhirnya Kejaksaan Tinggi Maluku menaikan status kasus dugaan korupsi proyek air bersih SMI Haruku mangkrak ke penyidikan.

Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan potensi penyimpangan dalam proyek air bersih Haruku yang dibiayai dengan dana PT Sarana Multi Infrastruktur dengan nilai kontrak 12,4 miliar rupiah

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan sejumlah fakta dalam proyek air bersih Haruku yang dibiayai dengan dana PT Sarana Multi Infrastruktur dengan nilai kontrak 12,4 miliar rupiah

Fakta yang ditemukan berupa sejumlah spot yang tidak berfungsi, padahal instalasi pipa untuk mengaliri air sudah terpasang.

Memang secara teknis pipanya ada, namun tidak berfungsi, kita sudah beberapa kali panggil pekerja namun pekerja ini berasal dari luar kota, sehingga masih diupayakan.

Ada 2 spot proyek air bersih tidak berfungsi, sehingga penyidik masih menelusuri penyebabnya.

Bahkan dalam penyelidikan kasus ini, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pejabat Dinas PUPR Provinsi Maluku sebagai saksi

Selain pemeriksaan saksi, tim Kejati Maluku juga bersama Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM, turun langsung memeriksa proyek air bersih tersebut di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Informasi yang berhasil diperoleh Siwalima, tim penyelidik Kejati Maluku bersama dengan Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM turun langsung memeriksa proyek air bersih tersebut pada lima lokasi. “Jadi tim jaksa bersama dengan Dinas PUPR ada 2 orang dan ahli dari akademisi Fakultas Teknik UKIM turun pekan lalu di Haruku periksa proyek air bersih pada 7 titik di pulau Haruku itu,” ujar sumber yang meminta namanya tak dikorankan kepada Siwalima, Sabtu (25/3).

Informasi itu akhirnya dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. Kareba mengakui, tim Kejati yang menijau langsung proyek tersebut ke Pulau Haruku, dipimpin oleh jaksa pidana khusus, Ajid Latuconsina.

Tim jaksa ke Haruku untuk mengumpulkan bukti pelanggaran hukum dalam proyek air bersih yang dilaporkan masyarakat di Haruku.

Proyek yang dibiayai dengan dana pinjaman PT SMI sebesar 12,4 miliar ini hingga saat ini tak dapat dinikmati masyarakat.

Public Maluku sangat berharap Kejati Maluku dapat menuntaskan kasus ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan. Tentunya dibaringi dengan komitmen dan integritas jaksa.

Jajaran korps Adhuyaksa pun wajib meningkatkan profesionalisme dan integritas guna mewujudkan penegakan hukum yang adil, objektif dan bermatabat serta lebih humanis.

Nilai-nilai integritas yang seharusnya melekat dan terinternalisasi­kan serta terinstitusionalisasikan dalam kehidupan, tak hanya diajarkan sebatas formalitas dalam setiap jenjang pendidikan karena integritas itu menjadi kunci utama kepemimpinan bagaimana membuat keputusan yang benar pada waktu yang benar dalam bersikp dan berperilaku khususnya dalam penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi. (*)