DIMASA kepemimpinan Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku sebagian besar pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dijabat pelaksana tugas dan pelaksana harian.

Ini menandakan lemahnya pemerintahan yang diemban Murad-Orno. Parahnya lagi, jabatan pelaksana tugas dan pelaksana harian berlangsung sangat lama mulai dari satu sampai tiga tahun.

Padahal sesuai surat edaran BKN Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, maka seluruh Plt yang diangkat gubernur telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Masa jabatan pelaksana tugas dan pelaksana harian sesuai aturan maksimal enam bulan artinya, setelah waktu tersebut gubernur harus mendefinitifkan pimpinan OPD.

Tak heran jika DPRD sebagai lembaga yang salah satu tugas dan fungsinya adalah pengawasan mengkritisinya.

Baca Juga: Rame-Rame Dukung Tuntaskan Korupsi Politeknik

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena menyebutkan sejumlah OPD yang masih dijabat Plt diantaranya, Kadis Pendidikan, Insun Sangadji, Kadis Nakertrans, Endang Diponegoro, Kadis Kehutanan, Sadli Ie, Kadis Sosial Gusna Ria dan Kadis Kesehatan, Meikyal Pontoh.

Ketika pimpinan OPD dijabat oleh pelaksana tugas dan pe­laksana harian maka dipastikan akan berimplikasi terhadap proses pelayanan publik dan hal lainnya. Pasalnya dengan kewenangan yang terbatas, Plt atau Plh tidak mungkin mengambil kebijakan apalagi menyangkut anggaran sebab keterbatasan kewenangan.

Tentu persoalan pelaksana tugas dan pelaksana harian ini berimplikasi pada proses pelayanan publik dan banyak hal maka gubernur harus bisa merespon persoalan ini dengan mendefinitifkan pejabat.

Kolatlena menilai, Pemprov Maluku telah melanggar aturan sesuai dengan surat edaran BKN Nomor 2/SEA/1/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, karena seluruh Plt yang diangkat Gubernur telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Terlalu lamanya jabatan pelaksana tugas dan pelaksana harian akan berdampak pada anggaran daerah yang harus dikeluarkan untuk pembayaran tunjangan dan hak keuangan lainnya.

Gubernur harus segera mendefinitifkan sejumlah pimpinan OPD sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan dapat bertanggung jawab.

Proses pemerintahan ini dilakukan dengan profesional dan pro­porsional artinya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak boleh ikut mau-maunya kita atau jabatan yang dibe­rikan karena atas suka dan tidak suka atau like and dislike te­tapi mestinya didudukan secara proprosional sehingga jabatan yang diberikan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan orang tersebut. Selama ini, pada kepemimpinan Murad-Orno, public menilai banyaknya  ketimpangan yang dilakukan oleh mereka bahkan proses-proses Pembangunan di daerah ini terhambat dan terkesan berjalan ditempat.

Hal itu disebabkan karena kebijakan yang dilakukan oleh pimpinan OPD sangat terbatas karena terhalang dengan aturan.

Jabatan pelaksana tugas dan pelaksana harian tentunya menjadi salah satu alasan yang turut mempengaruhi proses pembangunan di daerah ini, sehingga tak ada salahnya jika DPRD harus mengkritisi kepemimpinan dan kinerja Murad-Orno.

Kritisi DPRD ini juga harus dibaringi dengan sikap dan rekomendasi tegas yang disampaikan secara resmi kepada Murad-Orno selaku gubernur dan wakil gubernur Maluku agar pimpinan OPD yang masih dijabat pelaksana tugas dan pelaksana harian harus segera didefenitifkan.(*)