Kejaksaan Tinggi Maluku membidik kasus dugaan korupsi dana hibah PON XX Papua yang diperuntukan bagi KONI Maluku.

Kuat dugaan dana senilai Rp16 miliar itu dipakai tidak sesuai peruntukan, bahkan masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi KONI Maluku serta Dinas Pemuda dan Olahraga, disebut-sebut termasuk pihak yang diduga kuat ikut menyelewengkan dana itu.

Dana hibah tersebut berasal dari Pemprov Maluku, diambil dari APBD tahun 2021, dimana penyalurannya hingga ke KONI sebagai induk olahraga, dihandel langsung oleh Dinas Pemuda dan Olahraga.

Sejatinya, jauh sebelum pelaksanaan pesta olahraga tingkat nasional itu digelar, KONI Maluku banyak mendapat sorotan baik dari atlit maupun masyarakat.

Hal ini dikarenakan induk organisasi olahraga di Maluku itu disinyalir menyalahgunakan anggaran yang berasal dari APBD Maluku itu.

Baca Juga:   Menuntut Jaksa Transparan

Karena itu, lembaga Korps Adhyaksa ini ditantang untuk membuka secara terang-benderang borok yang selama ini bersarang di KONI Provinsi Maluku.

Pasalnya, tindakan yang dilakukan Kejati untuk mengungkapkan kejahatan teratur dengan menyalahgunakan anggaran PON sudah tepat dan patut diapresiasi oleh semua elemen masyarakat.

Kita tahu bersama, Kejati Maluku ketika membidik suatu kasus tentunya telah melalui audit investigasi internal, sehingga langkah penyelidikan tersebut memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi alat bukti maupun lainya

Namun, langkah tersebut harus diikuti dengan konsistensi Kejati Maluku, artinya sebagai lembaga penegak hukum Kejati Maluku harus konsisten dan berani membongkar perbuatan yang merugikan negara ditubuh KONI Maluku hingga tuntas.

Kita berharap, Kejati Maluku mampu menunjukkan kepada publik tentang komitmennya dalam memberantas korupsi, apalagi nilai anggaran yang dikucurkan pemerintah daerah melalui APBD Provinsi tahun 2021 itu cukup besar mencapai 16 miliar rupiah.

Sehingga siapapun yang terlibat dalam kasus penya­lahgunaan anggaran PON ini harus dihukum seberat-beratnya tanpa pandang buluh, agar masyarakat percaya jika kejaksaan tinggi memang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi di Maluku.

Bila kejaksaan tinggi tidak menangani dugaan penya­lahgunaan dana PON Papua ini dengan baik, maka akan me­nimbulkan opini publik.

Kita yakin kejaksaan akan bekerja serius dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi KONI Maluku maupun kasus-kasus lainnya. Komitmen untuk menuntaskan kasus ini sangat ditunggu publik.

Intinya kasus dugaan korupsi anggaran dana PON bernilai 16 miliar yang mengalir ke KONI Maluku harus tuntas, siapapun yang diduga terlibat harus diberikan sanksi yang berat dan jangan dilindungi oleh kejaksaan, karena semua orang sama dimata hukum.(*)