Transparansi dalam penegakan hukum yang dilakukan lembaga kejaksaan maupun kepolisian sebagai aparat penegak hukum, memang sangatlah penting, selain menjaga kepercayaan publik pada lembaga tersebut, tetapi juga integritas kejaksaan tertap terjaga.

Desakan untuk Kejati Maluku transparan merupakan hal yang wajar yang diungkapkan sejumlah kalangan baik itu akademisi maupun praktisi hukum, terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi uang makan minum RS Haulussy tahun 2020.

Dalam penanganan kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini, Kejati Maluku terkesan tertutup dan tidak transparan, padahal informasi perkembangan kasus tersebut harusnya disampaikan kepada publik dan bukan sebaliknya.

Dalam penegakan hukum Kejati telah menetapkan empat tersangka di RS Haulussy tetapi entah apa yang terjadi sehingga Kejaksaan terkesan tertutup ketika media konformasi terkait dengan penetapan tersangka.itu.

Karena itu, lembaga Adhyaksa ini, Kejaksaan Tinggi Maluku diminta untuk tidak melindungi oknum-oknum yang diduga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang makan tenaga kesahatan Covid-19 tahun 2020.

Baca Juga: Bansos Bentuk Kepedulian Pemerintah

Sikap kejati yang tidak transparan dan terkesan menutupi kasus ini, dari penetapan tersangka yang sudah dilakukan, tentu saja akan menimbulkan ketidakpercayaan publik pada lembaga kejaksaan.

Karena itu jika penyidik telah menetapkan tersangka, maka transparansi dari Kejaksaan Tinggi Maluku penting dan tidak boleh ditutup-tutupi, sebab masyarakat memiliki hak untuk mengetahui setiap proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum termasuk kejaksaan tinggi.

Sikap tertutup yang ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Maluku tidak seirama dengan instruksi Presiden Joko Widodo maupun Jaksa Agung yang telah mengingatkan seluruh aparat penegak hukum untuk transparan.

Apalagi, menyangkut kasus dugaan korupsi yang telah menyita perhatian publik harus ada tranparansi ditengah kondisi tingkat kepercayaan publik sebagai akibat dari begitu banyak permainan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Tranparansi merupakan bentuk pertangungjawaban hukum kepada masyarakat yang dirugikan, akibat dari tindak pidana yang dilakukan oknum tertentu, sehingga Kejaksaan Tinggi tidak perlu melindungi nama tersangka dengan alasan apapun.

Jikalau, Kejaksaan Tinggi Maluku tetap saja tidak transparan sedangkan penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan, maka patut dipertanyakan manuver yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus RSUD Haulussy.

Karena itu, Kejaksaan Tinggi Maluku harus bersikap berani untuk membuka secara terang-benderang status dari saksi-saksi yang telah diperiksa termasuk tersangka kepada publik. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kecurigaan publik dengan tidak transparannya proses hukum dalam kasus dugaan korupsi makan dan minum di RS Haulussy.

Sikap tertutup Kejaksaan Tinggi Maluku akan menuai kritikan publik. Kita berharap kKejati Maluku  bertindak profesional dalam penuntasan kasus korupsi, siapapun yang diduga terlibat jangan dilindungi maupun tebang pilih. Siapapun yang diduga terlibat harus dijerat, karena semua orang sama di mata hukum. Sehingga professional dalam penangan kasus korupsi ini memang sangatlah penting.(*)