PERHELATAN Pemilu akan berlangsung tahun 2024 mendatang, 18 Partai Politik plus 6 partai lokal Aceh telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.

Tentunya berbagai tahapan telah dilaksanakan baik oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu maupun partai politik sebagai peserta Pemilu itu sendiri.

Proses penjaringan bakal calon legislatif merupakan salah satu tahapan yang dilakukan setiap partai politik untuk mencari figur-figur yang layak diusung pada kontestasi Pileg, 14 Februari 2024 mendatang.

Figur yang layak diusung itu, tentunya memiliki kapabilitas dan kapasitas yang mumpuni untuk mendorong perolehan suara nantinya dan itulah yang menjadi target politik setiap partai politik.

Namun tak hanya memperoleh suara yang signifikan namun memperoleh kursi yang banyak dan menjadi pimpinan DPRD juga menjadi target utama setiap partai politik.

Baca Juga: KPK Terus Perkuat Suap Mantan Bupati Bursel

Hal ini terlihat, pasca dibukanya pendaftaran bagi bakal calon anggota legislatif oleh KPU 1-14 Mei 2023 dan berkasnya diterima, dua partai besar di Provinsi Maluku yaitu Gerindra dan Golkar siap mendepak PDI Perjuangan dari kursi Ketua DPRD Provinsi Maluku.

Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Hendrik Lewerissa  menegaskan, pihaknya menargetkan tujuh kursi dalam pemilihan legislatif anggota DPRD Provinsi Maluku.

Partai Gerindra telah menyerahkan daftar bakal calon anggota DPRD Provinsi Maluku dan telah diterima oleh KPU Provinsi Maluku, dengan komposisi 45 bakal calon anggota DPRD dengan keterwakilan perempuan 30 persen pada semua dapil.

Pada Pemilu 2019, Partai Gerindra hanya memperoleh 6 kursi minus dapil Maluku 2 Kabupaten Buru dan Buru Selatan, tetapi untuk pemilu serentak 2024 DPD Partai Gerindra telah menargetkan tujuh kursi artinya, setiap dapil wajib satu calon terpilih.

DPD Partai Gerindra kembali mengusung incumbent namun untuk anggota DPRD dapil Kabupaten Seram Bagian Timur, Alimuddin Kolatlena tidak lagi dicalonkan untuk DPRD Provinsi Maluku, tetapi dicalonkan untuk DPR. Terkait dengan bakal calon anggota DPR, DPP telah mendaftarkan empat orang dari dapil Maluku yakni Hendrik Lewerissa, Alimuddin Kolatlena, Hanifah Hehanussa dan Rudolf Pical, lagi-lagi dengan target perjuangannya mempertahankan kursi DPR.

Hal yang sama juga ditargetkan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku yang optimis akan merebut kursi Ketua DPRD Provinsi Maluku yang saat ini diduduki Benhur George Watubun.

Optimisme ini ditegaskan lang­sung Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Ramli Umasugi kepada wartawan di Kantor KPU Provinsi Maluku, usai mengajukan bakal  calon anggota DPRD Provinsi, Minggu (14/5).

Partai Golkar dalam pemilihan umum 2019 hanya mendapatkan 6 kursi dari dapil Kota Ambon, dapil Kabupaten Buru dan Buru Selatan, dapil Kabupaten Maluku Tengah, dapil Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru dan dapil Maluku Barat Daya serta Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Namun, dalam pemilihan umum serentak 2024 Partai Golkar menargetkan tujuh kursi dengan ketentuan, setiap dapil satu kursi kecuali untuk dapil Buru dan Maluku Tengah dua kursi.

Target tersebut sangat rasional, mengingat Partai Golkar terus melakukan konsolidasi dalam semua jenjang partai mulai dari desa hingga Provinsi sehingga DPD telah putuskan bersama DPP Partai Golkar.

Apalagi selama dua periode terakhir, Partai Golkar hanya menjadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku maka sudah saatnya Partai Golkar kembali merebut kekuasaan di lembaga legislatif.

Sementara terkait dengan DPR, Ramli menegaskan Partai Golkar juga akan merebut satu kursi dari empat kursi dapil Maluku pasca lima tahun belakangan absen di DPR.

Untuk meraih kemenangan, DPP telah menetapkan empat bakal calon anggota DPR masing-masing Hamza Sangadji, Ramli Umasugi, Azis Samual dan Marlen Petta yang memiliki kekuatan elektoral untuk mengembalikan kejayaan Golkar di Maluku.

Target-target politik itu bukan hanya mimpi semata namun harus dibaringi dengan kerja keras untuk meyakinkan masyarakat, memilih figur dan parpol yang tepat yang nantinya mampu menyuarakan kepentingan dan aspirasi masyarakat baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga ke tingkat pusat.(*)