Interpelasi adalah hak DPR/DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dalam penjelasan pasal 27A, UU No 22 tahun 2003, mekanisme interpelasi yakni sekurang-kurangnya 13 orang anggota dapat mengajukan usul kepada DPR/DPRD untuk menggunakan hak interpelasi.

Usul disusun secara singkat dan jelas serta disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR/DPRD dengan disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya.

Belum lama ini, isu interpelasi Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menyeruak di DPRD Kota Ambon. Setidaknya ada tiga fraksi yang beraksi untuk interpelasi harus jalan.

Tapi, sampai saat ini, interpelasi jalan di tempat. Walikota Ambon, Richard Louhena-pessy sudah mempersilahkan Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra dan PKB untuk melakukan interpelasi terhadap dirinya, namun tiga fraksi ini belum ada langkah konkrit yang dilakukan.

Baca Juga: Menunggu Gebrakan Kejari Ambon

Padahal dalam penyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Ambon, Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra dan PKB telah menyatakan sikap melakukan interpelasi.

Interpelasi yang dilakukan itu terkait dengan kebijakan walikota yang sejak tahun 2018 hingga saat ini belum mengembalikan sejumlah pejabat yang dinonjobkan ke jabatan semula.

Fraksi PDIP, Gerindra dan PKB beberapa kali ketika menanyakan komitmen mereka melakukan interpelasi dan tanggapan terhadap sikap walikota yang sudah mempersilahkan melakukan interpelasi diam seribu bahasa.

Sikap diam tiga fraksi ini menimbulkan penilaian miring dari masyarakat. Ketua GMKI Cabang Ambon, Josi Tiven mengatakan, ketiga fraksi penggagas interpelasi, haruslah dibuktikan dengan pernyataan sikap. Jangan hanya mengumbar janji atau melakukan gertak politik yang dapat menjadi asumsi hanya merupa¬kan sikap politik yang ingin dilihat  publik.

Disisi lain, GMKI sangat mengapresiasi Walikota Ambon karena secara terbuka menerima interpelasi dari  DPRD. Untuk diketahui, Richard Louhenapessy dianggap tak mengindahkan perintah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk mengembalikan puluhan pegawai yang dicopot tanpa alasan jelas.

Posisi mereka yang dicopot, beragam. Mulai dari kepala dinas, pejabat eselon III, IV dan juga pegawai kecil. Hingga kini tak ada alasan pasti mengapa mereka dicopot.

Kuat dugaan, pencopotan itu terkait dengan perbedaan dukungan politik kala gelaran pilkada Kota Ambon 2017 lalu. Kita berharap, para politikus yang dipercayakan rakyat itu menjalankan amanat rakyat dengan baik tanpa disusupi kepentingan-kepentingan pribadi, golongan maupun kelompok.

Berani bernyanyi interpelasi, berani juga melaksanakannya. Jangan bernyanyi, tapi kemudian tidak kedengaran suaranya. Suara tidak kelihatan lantaran sudah dibeli oleh pembuat kebijakan. Semoga ! (**)