KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan pihak swasta terkait kasus suap mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengorek berbagai keterangan terkait peran tersangka Liem Sin Tiong.

Mereka yang diperiksa terdiri dari mantan Ketua UKPBJ Kabupaten Bursel, Umar Rada dan Sekretaris Dinas PU Kabupaten Bursel periode 2019-2021, Rusman Ely.

Selain kedua pejabat Bursel itu, penyidik KPK juga memeriksa 1 saksi lain dari pihak swasta, yakni Direktur CV. Fajar Mulia, Markus Kwelju.

Sebagaimana diketahui, KPK kembali menetapkan satu orang tersangka baru, yakni Liem Sin Tiong (LST) dan langsung menahannya, Kamis (30/3).

Baca Juga: Mutasi ASN Harus Sesuai Prosedur

Penahanan yang dilakukan KPK terhadap Pengusaha ternama itu karena perannya menyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) terkait pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.

Tim penyidik menahan LST untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Periode 2011-2016 dan 2016-2021 Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju (IK) dan pihak swasta Johny Rynhard Kasman (JRK).

Adapun konstruksi kasus tersebut, pada 2015 Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015, salah satu di antaranya Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp. 3 miliar.

Kemudian, Tagop selaku Bupati Buru Selatan Periode 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Selanjutnya, pada Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama LST bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk TSS melalui rekening bank milik JRK yang merupakan orang kepercayaan TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman DAK tambahan APBNP Bursel.

Selanjutnya lagi, pada sekitar bulan Agustus 2015 dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.

Masih pada bulan Agustus 2015, Ivana Kwelju bersama LST langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta dan seketika itu dipenuhi PPK sebagaimana perintah awal TSS.

Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama Liem Sin Tiong diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank JRK.

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai.

Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan LST melalui JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan TSS.

Kinerja KPK tentunya diapreasi oleh berbagai pihak yang benar-benar serius menuntaskan kasus yang turut melibatkan banyak orang. Diharapkan kasus ini bisa segera tuntas dan mendapatkan keputusan hukum tetap. Tentunya tidak meloloskan orang-orang yang turut berperan dalam kasus ini.  (*)