Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku menemukan, sejumlah persoalan dalam tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih di 11 kabupaten/kota di Maluku.

Temuan sejumlah persoalan ini saat Bawaslu Maluku melakukan proses pengawas terhadap tahapan pencocokan dan penelitian sejak 12-14 Maret 2023 lalu pada beberapa kabupaten/kota di Maluku. Pencocokan dan penelitian yang selanjutnya disebut coklit, adalah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Pantarlih merupakan ujung tombak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih.

Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu, melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Dan dalam melakukan tugas tersebut, pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.

Fokus pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku ditujukan terhadap proses coklik sesuai dengan prosedur, guna memastikan data pemilih yang akan memberikan suara pada pemilu 2024 mendatang telah akurat.

Baca Juga: KPK Sasar Tersangka Baru

Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah, warga negara terdaftar sebagai Pemilih tanpa diskriminasi dalam  artian luas. Jaminan pendaftaran Pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data dirinya sebagai pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen  data.

Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya pemilihan umum.

Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih menentukan tahapan pemilu selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) alokasi logistik, pola sosialisasi pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya.

Jika hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu.

Pantarlih merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

Guna memastikan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tersusun dengan baik, maka aparat penyelenggara dalam hal ini KPU harus memastikan kerja Pantalih sesuai regulasi dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit).

Penting bagi Pantarlih untuk mengunakan prinsip kerja agar menghasilkan daftar pemilih tetap (DPT) yang terpercaya dan terlindunginya hak pilih warga negara.

Prinsip kerja tersebut antara  lain: akurasi, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif. Pantarlih wajib melaksanakan kegiatan Coklit terlaksana secara cermat, tertib, efektif, dan akuntabel  dengan berpedoman pada buku kerja,sehingga meningkatkan kualitas daftar pemilih.

Petugas Pantarlih mengemban  pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab karena itu Pantarlih harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja

Ditemukannya sejumlah data pemilih di Maluku yang bermasalah seharusnya segera diperbaiki. Dan Bawaslu harus segera memberikan rekomendasi kepada KPU sehingga ada perhatian serius untuk segera memperbaiki.

Karena data pemilih terkadang menjadi masalah serius dalam proses pemilihan umum, sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu harus segera memperbaiki, sesuai dengan aturan yang berlaku, agar proses pemilu 2024 kedepan tidak lagi menjadi masalah. (*)