Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergerak melakukan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang telah menjerat mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.

Penguasa 10 tahun di Kabupaten Buru Selatan itu telah dijatuhi hukuman penjara 8 tahun. KPK tak berhenti sampai disitu saja, dan berdasarkan fakta-fakta persidangan KPK melakukan pengembangkan dengan menyasar pihak lain, buktinya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja KPK belum mau mempublikasi dan akan menyampaikan kemudian kepada publik.

Menurut Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mencermati fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan Tagop Sudarsono Soulisa di Pengadian Tipikor Ambon, penyidik kemudian mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan adanya pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku.

KPK saat ini belum dapat mengungkap secara lengkap terkait pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian lengkap dugaan perbuatan pidana termasuk pasal yang disangkakan, karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung hingga nantinya telah cukup pemenuhan alat bukti barulah disampaikan ke publik.

Karena itu lembaga anti rasuah ini meminta masyarakat dapat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan perkara ini, dan sebagai bentuk transparansi maka pihaknya pun menyampaikan secara terbuka setiap perkembangannya.

Baca Juga: Air Bersih Haruku Harus Jadi Atensi

Selain itu, saat proses penyidikan perkara suap Tagop Sudarsono Soulisa, penyidik KPK menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung diantaranya dengan memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi-saksi termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka Tagop Sudarsono Soulissa saat itu.

Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi KPK yang bekerja sangat profesional dalam mengusut kasus dugaan korupsi. Bahkan tak tanggung-tanggung oknum yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi  ini dijerat.

Buktinya setelah Tagop Sudarsono Soulissa, mantan Bupati Buru Selatan itu divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Ambon, lembaga anti rasuah ini kemudian melakukan penyusutan lanjutan dan akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

KPK terus didorong untuk mengjerat siapapun yang diduga terlibat dalam kasus ini yang diduga memberikan suap ataupun berupaya menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Langkah penanganan kasus korupsi yang dilakukan tim KPK ini harus menjadi pelajaran penting juga bagi aparat penegak hukum lainnya, terutama polisi dan jaksa untuk serius melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus korupsi. Apalagi nilai anggaran yang digelontarkan dalam kasus tersebut snagat besar, seperti proyek air bersih di Negeri Haruku, Kabupaten Maluku Tengah yang menelan anggaran sebesar Rp12,4 miliar.

Karena itu, proses penegakan hukum harus terus dilakukan dengan serius sehingga kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum di Maluku khususnya baik itu kejaksaan maupun kepolisian tetap terjaga dengan baik.(*)